Dirut PT Masaro Mengaku Tak Mampu Bayar Kerugian Negara
Rabu, 30 Maret 2011 – 06:06 WIB
Putranefo, pada kesempatan yang sama juga mempertanyakan dasar perhitungan kerugian negara yang dibebankan kepadanya. "Kalau sebesar itu, pakai uang apa saya akan membayarnya?" tukasnya.(mur/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA - Dirut PT Masaro Radiokom Putranefo Alexander Prayugo, telah dijatuhi hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 200 juta serta pengganti kerugian
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kemendagri Apresiasi Kinerja Pj Gubernur Sumut, Luar Biasa
- 5 Berita Terpopuler: Pernyataan BKN Keluar, Kepastian Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu Ada tetapi Tanpa Tunjangan, Waduh
- Gaji PPPK Paruh Waktu Rp 3,8 Juta, Jam Kerja Part Time Belum Jelas
- Peradi Masih jadi Pilihan Utama Calon Advokat Untuk Ikuti PKPA
- Masjid Indonesia Pertama di Yokohama Jepang Resmi Dibangun
- KAI Properti Dukung Pelestarian Lingkungan Melalui Aksi Tanam Pohon