Dirut PT Masaro Mengaku Tak Mampu Bayar Kerugian Negara

Dirut PT Masaro Mengaku Tak Mampu Bayar Kerugian Negara
Dirut PT Masaro Radiokom, Putranefo A Prayugo. Foto : Arundono W/JPNN
Putranefo, pada kesempatan yang sama juga mempertanyakan dasar perhitungan kerugian negara yang dibebankan kepadanya. "Kalau sebesar itu, pakai uang apa saya akan membayarnya?" tukasnya.(mur/jpnn)

JAKARTA - Dirut PT Masaro Radiokom Putranefo Alexander Prayugo, telah dijatuhi hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 200 juta serta pengganti kerugian


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News