Dirut PT PAL Cs Terima Suap Penjualan Kapal Perang
Jumat, 31 Maret 2017 – 20:58 WIB

Penyidik KPK menunjukkan tiga amplop berisi USD 25 ribu hasil OTT Dirut PT PAL Indonesia (Persero) Cs terkait jual beli kapal perang ke pemerintah Filipina. FOTO: Boy/JPNN.com
Febri mengatakan, tiga tersangka yakni Firmansyah, Arief dan Agus langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan.(boy/jpnn)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat tersangka suap menyuap penjualan kapal perang Strategic Sealift Vessel (SSV) oleh PT PAL Indonesia
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Tim Legal PT Wilmar Group Tersangka Suap Hakim Rp 60 Miliar
- Suap ke Hakim Rp 60 Miliar, Hinca: Ada Korupsi Besar yang Mau Ditutupi
- Sidang 3 Hakim Kasus Ronald Tannur Ditunda, Jaksa Belum Siap
- Hardjuno Wiwoho: Terima Suap Korporasi, Ketua PN Jaksel Lakukan Perampokan Keadilan Paling Brutal
- Ketua Pengadilan dan 3 Hakim Tersangka Kasus Suap Perkara, Begini Respons MA
- Sebegini Kekayaan Ketua PN Jaksel Arif Nuryanta Tersangka Suap Rp 60 Miliar, Hmmm