Dirut PT PAL Dipecat

jpnn.com - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah memberhentikan Direktur Utama PT PAL Indonesia M Firmansyah Arifin.
Hal ini terkait operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Kamis (30/3) lalu.
Di mana saat ini KPK telah menetapkan Firmansyah sebagai tersangka.
Pemberhentian Firmansyah juga sudah dibahas oleh dewan komisaris PT PAL.
"Mengikuti perkembangan di KPK, dewan komisaris PT PAL telah mengambil keputusan untuk memberhentikan dirut yang telah ditetapkan jadi tersangka," ujar Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis dan Media, Kementerian BUMN, Fajar Harry Sampurno lewat pesan singkatnya, Jumat (31/3) malam.
Kementerian BUMN kata Harry bakal menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut kepada KPK untuk mengusut sampai tuntas.
"Kami menghargai yang dilakukan KPK dan mengikuti seksama perkembangannya," tandas Harry.(chi/jpnn)
Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah memberhentikan Direktur Utama PT PAL Indonesia M Firmansyah Arifin.
Redaktur & Reporter : Yessy
- Penampakan Uang Korupsi Oknum DPRD OKU yang Disita KPK
- KPK Amankan Uang Rp 2,6 Miliar Saat OTT di OKU Sumatera Selatan
- Siapa Saja yang Kena OTT KPK di OKU?
- KPK Lakukan OTT di Kabupaten Ogan Komering Ulu, Kapolres Bilang Begini
- Pengacara Hasto Bantah Kliennya Perintahkan Harun Masiku Merendam Telepon Seluler
- Kasus Korupsi Pj Wali Kota Pekanbaru, KPK Sita Rp 1,5 M dan 60 Perhiasan