Dirut PT Parna Raya Group Dicecar 33 Pertanyaan

jpnn.com - JAKARTA - Direktur Utama PT Parna Raya Group, Artha Meris Simbolon merampungkan pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengurusan kegiatan di Satuan Kerja Khusus (SKK) Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.
Artha yang keluar sekitar pukul 23.13 WIB tidak banyak memberikan komentar perihal pemeriksaannya. Ia menyerahkan hal itu kepada pengacaranya
"Terima kasih, kita kasih waktu kesempatan kepada bapak penyidik, dan mohon izin selanjutnya dilanjutkan penasehat hukum," kata Artha di KPK, Jakarta, Rabu (13/11) malam.
Setelah itu, Artha langsung meninggalkan KPK dengan menggunakan mobil Mercedez Bens S350 Hitam bernomor polisi B 778 AL.
Sementara itu pengacara Artha, Yulius Irawansyah menyatakan, kliennya diperiksa menjadi saksi untuk mantan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini. Artha, kata Yulius, dicecar 33 pertanyaan.
Menurut Yulius, salah satu yang ditanyakan kepada Artha adalah soal PT Parna Raya Group. "Jati diri, kapasitas, kedudukan selaku apa di dalam perusahaan tentu ditanya," katanya.
Yulius menyatakan, penyidik tidak menanyakan kepada kliennya soal pemberian uang ke pejabat Kementerian ESDM.
"Sama sekali tidak ada. Saya sudah tanyakan tadi kepada klien apa saja pertanyaannya, tidak terkait ke arah pemberian-pemberian. Dan kita memang tidak pernah, karena kita tidak ada kepentingan-kepentingan, jadi tidak ada yang perlu diberikan," katanya. (gil/jpnn)
JAKARTA - Direktur Utama PT Parna Raya Group, Artha Meris Simbolon merampungkan pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengurusan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Prediksi Cuaca BMKG, Jakarta Diguyur Hujan Rabu Siang dan Sore
- Pejabat BKN: Sangat Mudah jika Ingin Memberhentikan PPPK
- Hari Kedua Tes PPPK Tahap 2, Jangan Sepelekan Peringatan Profesor Hukum
- BAZNAS dan Ulama Palestina Perkuat Kerja Sama untuk Palestina
- InJourney Hadirkan Tarian Nusantara di TMII, Diikuti 500 Anak Dari Sabang Sampai Merauke
- Minta Eksepsi Aipda Robig Zaenudin Ditolak, JPU Tegaskan Dakwaan Sudah Sah dan Cermat