Dirut PT Pos Indonesia jadi Tersangka Korupsi

jpnn.com - JAKARTA - Direktur Utama PT Pos Indonesia, BS, ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan jasa layanan informasi dan komunikasi periode 2012-2013.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Tony Tribagus Spontana, mengatakan, penetapan BS sebagai tersangka sudah dilakukan pekan lalu. "Sudah. Pekan lalu Dirut PT Pos sudah kita jadikan tersangka," ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Tony Tribagus Spontana, Senin (3/11).
Tony tak menjelaskan kenapa penetapan ini baru diungkap sekarang. Tony mengatakan, penetapan yang bersangkutan sebagai tersangka tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan nomor: 100/F.2/Fd.1/10/2014 tanggal 21 Oktober 2014.
Menurut dia, BS menyusul para tersangka lain yang sebelumnya sudah ditetapkan. "Jadi ini menyusul penetapan tersangka sebelumnya," paparnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung sudah menggeledah sekaligus melakukan penyitaan sejumlah alat Portable Data Terminal (PDT) atau alat layanan informasi dan komunikasi dari PT Kantor Pos Besar Area IV Jakarta, yang diduga terkait korupsi pengadaan di PT Pos Indonesia dari tahun anggaran 2013 [Baca: Kasus Korupsi PT Pos, Kejagung Geledah Kantor Pos Area IV].
Seorang pejabat di PT Pos Indonesia M, dan Dirut PT Datindo Infonet Prima, E, juga sudah lebih dulu dijadikan tersangka. (boy/jpnn)
JAKARTA - Direktur Utama PT Pos Indonesia, BS, ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan jasa layanan informasi dan komunikasi periode
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Paus Fransiskus Meninggal, Ketum GP Ansor: Pesan Beliau Sangat Membekas Saat Kami Bertemu di Vatikan
- Kemendagri dan Pemerintah Denmark Siap Kerja Sama untuk Memperkuat Pemadam Kebakaran
- Konsumsi Sayuran Meningkat Berkat Peran Perempuan Pegiat Urban Farming
- Bea Cukai Sidoarjo Gelar Operasi Bersama Satpol PP, Sita 19 Ribu Batang Rokok Ilegal
- Penyidik Bareskrim Kaji Substansi Laporan Ridwan Kamil terhadap Lisa Mariana
- Semangat Hari Kartini, Pertamina Dorong Perempuan untuk Berkarya & Salurkan Energi