Dirut PT Pos Tersangka Korupsi, BUMN Cari Kepastian

Dirut PT Pos Tersangka Korupsi, BUMN Cari Kepastian
Dirut PT Pos Tersangka Korupsi, BUMN Cari Kepastian

jpnn.com - JAKARTA - Direktur Utama PT Pos Indonesia, Budi Setiawan, ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan jasa layanan informasi dan komunikasi periode 2012-2013 oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Menanggapi kabar tersebut, Sekretaris Kementerian BUMN, Imam A Putro mengatakan bahwa pihaknya saat ini masih berupaya menyelidiki kebenarannya. "Kami lagi mencari dokumen formalnya terkait penetapan status tersangka yang dimaksud," ujar Imam di Kementerian BUMN, Jakarta, Selasa (4/11).

Kementerian kata Imam, tak mau gegabah mengambil sikap mengenai kabar tersebut. Karenanya pihaknya tengah mencari tahu lebih lanjut. "Kami masih cari tahu untuk memperoleh kepastian atas berita tersebut," tegas dia.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Tony Tribagus Spontana, mengatakan, penetapan BS sebagai tersangka sudah dilakukan pekan lalu. "Sudah, pekan lalu Dirut PT Pos sudah kita jadikan tersangka," ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Tony Tribagus Spontana, Senin (3/11).

Tony tak menjelaskan kenapa penetapan ini baru diungkap sekarang. Tony mengatakan, penetapan yang bersangkutan sebagai tersangka tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan nomor: 100/F.2/Fd.1/10/2014 tanggal 21 Oktober 2014.

Menurut dia, BS menyusul para tersangka lain yang sebelumnya sudah ditetapkan. "Jadi ini menyusul penetapan tersangka sebelumnya," paparnya.

Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung sudah menggeledah sekaligus melakukan penyitaan sejumlah alat Portable Data Terminal (PDT) atau alat layanan informasi dan komunikasi dari PT Kantor Pos Besar Area IV Jakarta, yang diduga terkait korupsi pengadaan di PT Pos Indonesia dari tahun anggaran 2013.

Bahkan seorang pejabat di PT Pos Indonesia M, dan Dirut PT Datindo Infonet Prima, E, juga sudah lebih dulu dijadikan tersangka. (chi/jpnn)
 


JAKARTA - Direktur Utama PT Pos Indonesia, Budi Setiawan, ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan jasa layanan informasi dan komunikasi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News