Dirut PT SMS Sarimuda Ditahan KPK, Diduga Tilap Duit Negara, Begini Modusnya

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Direktur Utama PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (PT SMS) Sarimuda atas kasus dugaan korupsi kerja sama pengangkutan batu bara pada BUMD milik Pemprov Sumsel itu.
Penahanan itu dilakukan setelah Sarimuda diperiksa sebagai tersangka pada Kamis (21/9).
"Terkait kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan.
Sarimuda ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung 21 September 2023-10 Oktober 2023 di Rutan KPK.
PT SMS Perseroda dibentuk dan didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2017 dengan kepemilikan saham 99,99 persen oleh Pemprov Sumsel.
Perusahaan ini ditetapkan sebagai Badan Pengelola Kawasan Ekonomi Khusus (BP KEK) Tanjung Api-Api dengan kegiatan usaha saat ini berupa jasa pengangkutan batu bara dengan menggunakan transportasi kereta api dari PT KAI Persero.
Pada 2019, terang Alex, Sarimuda diangkat sebagai Direktur Utama PT SMS Perseroda.
Dengan jabatan tersebut, Sarimuda membuat kebijakan melakukan kerja sama pengangkutan batu bara dengan menggunakan fasilitas PT KAI Persero termasuk dengan sejumlah klien, yaitu perusahaan pemilik batu bara maupun pemegang izin usaha pertambangan.
Sarimuda melakukan aktivitas transfer rekening bank salah satu perusahaan milik anggota keluarganya yang tidak memiliki kerja sama bisnis dengan PT SMS.
- Transaksi Dana Dugaan Korupsi 2024 Capai Rp 984 T, Sahroni: Lacak dan Sita!
- KPK Periksa Satori Terkait Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia
- 5 Berita Terpopuler: Lisa Mariana Dipolisikan Ridwan Kamil, Sejumlah Aset Disita, Fakta Terungkap
- Sepeda Motor yang Disita KPK Sudah Tidak Ada di Rumah Ridwan Kamil
- KPK Datangi Rumah Ridwan Kamil Lagi, Aset Ini Disita
- Doktor Cumlaude Trimedya Dorong Optimalisasi Pengelolaan Barang Sitaan