Dirut PT SMS Sarimuda Ditahan KPK, Diduga Tilap Duit Negara, Begini Modusnya
"Melalui kontrak kerja sama dengan para perusahaan batu bara tersebut, PT SMS Perseroda mendapatkan pembayaran dengan hitungan per metrik ton," ungkap Alex.
Pria berlatar belakang hakim itu mengatakan PT SMS Perseroda juga melakukan kerja sama dengan beberapa vendor untuk menyediakan jasa pendukung.
Rentang waktu 2020 sampai dengan 2021, atas perintah Sarimuda, terjadi proses pengeluaran uang dari kas PT SMS Perseroda dengan membuat berbagai dokumen tagihan fiktif.
"Pembayaran dari beberapa vendor tidak sepenuhnya dimasukkan ke dalam kas PT SMS Perseroda, tetapi dicairkan dan digunakan SM (Sarimuda) untuk keperluan pribadi," sambungnya.
Dari setiap pencairan cheque bank yang bernilai miliaran rupiah, Sarimuda melalui orang kepercayaannya menyisihkan uang ratusan juta dalam bentuk tunai. Selain itu, Sarimuda melakukan aktivitas transfer rekening bank salah satu perusahaan milik anggota keluarganya yang tidak memiliki kerja sama bisnis dengan PT SMS Perseroda.
Sarimuda melanggar ketentuan Pasal 3 ayat (1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Pasal 92 UU 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas; Peraturan Pemerintah 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah; dan Peraturan Pemerintah 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Atas perbuatannya, Sarimuda disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor.
Perbuatan Sarimuda diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp18 miliar.
Sarimuda melakukan aktivitas transfer rekening bank salah satu perusahaan milik anggota keluarganya yang tidak memiliki kerja sama bisnis dengan PT SMS.
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak
- Usut Kasus Korupsi di Kalsel, KPK Panggil Ketua DPRD Supian
- Usut Kasus Korupsi Izin Tambang, KPK Panggil Rudy Ong Chandra
- Usut Kasus Korupsi Pencairan Kredit, KPK Periksa Komut BPR Jepara Artha
- Ketua MK Prediksi Ratusan Kandidat Bakal Mengajukan Sengketa Pilkada
- Terbukti Korupsi Proyek Kereta Api, 2 Mantan Kepala Balai KA Ini Divonis Penjara Sebegini