Dirut PT Telkom Infra Temui Dirut Bakti Kominfo, Tujuannya untuk Main di Proyek BTS
jpnn.com, JAKARTA - Jaksa penuntut umum menghadirkan sejumlah saksi dalam sidang lanjutan kasus korupsi proyek BTS Bakti Kominfo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (30/8). Salah satu saksi yang dihadirkan yakni Dirut PT Telkom Infra Bastian Sembiring.
Dalam persidangan, jaksa mencecar Bastian soal hubungan dengan mantan Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif yang yang menjadi salah satu terdakwa perkara korupsi BTS.
Dalam sidang kali ini, duduk sebagai terdakwa yakni Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, dan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak.
"Pak Bastian, perusahaan saudara ini Telkom Infra. Saudara menjelaskan bahwa Telkom Infra izin jaringan tetap tertutup tidak ada, tidak punya. Kemampuan finansial juga tidak ada atau tidak memenuhi sesuai dengan porsi dalam konsorsium aggreement," ujar jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Rabu (30/8).
"Kok, bisa, pak, saudara bisa memperoleh pekerjaan ini? Apakah bapak punya kenalan orang dalam di Bakti?," tanya jaksa.
"Tidak ada, pak," jawab Bastian.
"Dengan Anang?" cecar jaksa.
"Dengan Anang saya kenal," respons Bastian.
Dirut PT Telkom Infra mengaku pernah bertemu Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif sebelum proyek BTS dimulai.
- KPK Dalami Ekspor Batu Bara dari Pemeriksaan Dirjen Bea Cukai
- Usut Kasus korupsi CSR, KPK Periksa Pejabat Bank Indonesia
- Mahasiswa Desak KPK Periksa Bupati Daerah Ini
- KPK Jerat 2 Orang sebagai Tersangka Kasus Korupsi PT PP
- Kejari Makassar Klaim Selamatkan Rp 319 Miliar Uang Negara Selama 2024
- Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Dicopot dari Jabatan Imbas Dugaan Kasus Korupsi