Dirut PT Telkom Infra Temui Dirut Bakti Kominfo, Tujuannya untuk Main di Proyek BTS
jpnn.com, JAKARTA - Jaksa penuntut umum menghadirkan sejumlah saksi dalam sidang lanjutan kasus korupsi proyek BTS Bakti Kominfo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (30/8). Salah satu saksi yang dihadirkan yakni Dirut PT Telkom Infra Bastian Sembiring.
Dalam persidangan, jaksa mencecar Bastian soal hubungan dengan mantan Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif yang yang menjadi salah satu terdakwa perkara korupsi BTS.
Dalam sidang kali ini, duduk sebagai terdakwa yakni Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, dan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak.
"Pak Bastian, perusahaan saudara ini Telkom Infra. Saudara menjelaskan bahwa Telkom Infra izin jaringan tetap tertutup tidak ada, tidak punya. Kemampuan finansial juga tidak ada atau tidak memenuhi sesuai dengan porsi dalam konsorsium aggreement," ujar jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Rabu (30/8).
"Kok, bisa, pak, saudara bisa memperoleh pekerjaan ini? Apakah bapak punya kenalan orang dalam di Bakti?," tanya jaksa.
"Tidak ada, pak," jawab Bastian.
"Dengan Anang?" cecar jaksa.
"Dengan Anang saya kenal," respons Bastian.
Dirut PT Telkom Infra mengaku pernah bertemu Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif sebelum proyek BTS dimulai.
- Kasus Korupsi Proyek APD Covid-19, KPK Jebloskan Pengusaha Ini ke Sel Tahanan
- Kejagung Usut Keterlibatan Perusahaan Swasta di Kasus Korupsi Impor Gula yang Menyeret Tom Lembong
- Kejagung Telusuri Aliran Dana Korupsi Impor Gula oleh Tom Lembong
- Tom Lembong Diduga Korupsi dari 2015-2023, Padahal Hanya Menjabat Mendag Sampai 2016
- Anies Sebut Tom Lembong Sahabat dan Ingatkan Negara Bukan Berdasarkan Kekuasaan
- Kejagung Tegaskan tak Ada Politisasi dalam Penetapan Tom Lembong sebagai Tersangka