Dirut PT The Master Steel Ditahan KPK
Sudah Berstatus Tersangka 16 Mei
Kamis, 23 Mei 2013 – 21:55 WIB

Dirut PT The Master Steel Ditahan KPK
JAKARTA - Dirut PT The Master Steel Diah Soembedi alias DS ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Rumah Tahanan Jakarta Timur cabang KPK, mulai Kamis (23/5) untuk kepentingan penyidikan kasus dugaan suap pengurusan pajak.
“Terhadap tersangka DS (Diah Soembadi) dilakukan penahanan di Rutan Klas I Jakarta Timur cabang KPK untuk 20 hari pertama,” kata Juru Bicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo, Kamis (23/5), di Kantor KPK.
Diah hari ini hadir menjalani pemeriksaan di Kantor KPK. Usai diperiksa, Diah langsung ditahan. “Penahanan tersangka bertujuan untuk kepentingan penyidikan kasusnya,” kata bekas wartawan ini.
Dijelaskan Johan, Diah sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 16 Mei 2013 lalu atau sehari pasca operasi tangkap tangan KPK di Terminal III Bandar Udara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Johan mengatakan, Diah diduga sebagai pemberi suap.
JAKARTA - Dirut PT The Master Steel Diah Soembedi alias DS ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Rumah Tahanan Jakarta Timur cabang KPK,
BERITA TERKAIT
- Kemenekraf dan BGN Bersinergi Perkuat Industri Kreatif Kuliner dalam Program MBG
- Ronny Duga Perkara Hasto Kristiyanto Bermuatan Politik, Singgung Pelimpahan Berkas yang Super Cepat
- Polri Siapkan Pelayanan Maksimal Saat Mudik Lebaran 2025, Hotline 110 Dibuka
- Dirjen Nunuk: Tunjangan Guru Cair Bulan Ini, segera Validasi Data Rekening
- Komdigi Luncurkan Pedoman Jurnalisme Berkualitas, Solusi Maraknya Disrupsi Informasi
- Reaksi Ridwan Kamil Setelah Kediamannya Digeledah KPK