Dirut PT The Master Steel Ditahan KPK
Sudah Berstatus Tersangka 16 Mei
Kamis, 23 Mei 2013 – 21:55 WIB
JAKARTA - Dirut PT The Master Steel Diah Soembedi alias DS ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Rumah Tahanan Jakarta Timur cabang KPK, mulai Kamis (23/5) untuk kepentingan penyidikan kasus dugaan suap pengurusan pajak.
“Terhadap tersangka DS (Diah Soembadi) dilakukan penahanan di Rutan Klas I Jakarta Timur cabang KPK untuk 20 hari pertama,” kata Juru Bicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo, Kamis (23/5), di Kantor KPK.
Diah hari ini hadir menjalani pemeriksaan di Kantor KPK. Usai diperiksa, Diah langsung ditahan. “Penahanan tersangka bertujuan untuk kepentingan penyidikan kasusnya,” kata bekas wartawan ini.
Dijelaskan Johan, Diah sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 16 Mei 2013 lalu atau sehari pasca operasi tangkap tangan KPK di Terminal III Bandar Udara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Johan mengatakan, Diah diduga sebagai pemberi suap.
JAKARTA - Dirut PT The Master Steel Diah Soembedi alias DS ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Rumah Tahanan Jakarta Timur cabang KPK,
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai dan Kejari Parepare Wujudkan Sinergi Pengawasan Lewat Kegiatan Ini
- 15 Kapal Nelayan Terbakar, Prajurit TNI AL Bergerak Cepat
- Kebakaran di Klender, 13 Rumah Kontrakan Hangus Terbakar
- Super Airjet Kurung Penumpang 2 Jam, EGM Angkasa Pura II: Kacau Itu Pilotnya
- Tak Terima Vonis Ringan Harvey Moeis dkk, JPU Ajukan Banding
- Kasus Korupsi CSR BI-OJK, KPK Panggil Legislator Gerindra dan NasDem