Dirut Rekatama Diperiksa
Jumat, 12 Desember 2008 – 18:26 WIB
JAKARTA—Direktur Utama (Dirut) PT. Sarana Rekatama Dinamika, Yohanes Waworuntu, diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung), Jumat (12/12). Yohanes tiba di gedung Kejagung sekitar pukul 08.30 WIB. Kedatangannya ini lebih cepat setengah jam dari pemeriksaan yang telah dijadwalkan oleh tim penyidik Kejagung. Didampingi tiga orang pria, Yohanes yang datang dengan menggunakan stelan hitam berusaha untuk menghindar dari kejaran wartawan yang telah menunggu sebelumnya. Begitu melihat banyak wartawan, dia pun langsung masuk ke ruangan penyidik kejaksaan. Yohanes datang memenuhi panggilan penyidik Kejagung untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi sistem administrasi badan hukum untuk pertama kalinya di lingkup Departemen Hukum dan HAM. Karena dalam kasus ini, pihak kejaksaan menduga negara telah dirugikan mencapai Rp400 M.
Baca Juga:
Sebelumnya, pihak Kejagung juga telah menetapkan tiga tersangka lain, yakni Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Syamsudin Manan Sinaga dan dua mantan Dirjen AHU, Zulkarnain Yunus dan Romli Atmasasmita. Bahkan, ketiga tersangka tersebut sudah ditahan.
Baca Juga:
Disamping itu, saat ini Kejagung telah menyegel Kantor Sistem Administrasi Badan Hukum di Departemen Hukum dan HAM. Tak hanya itu, Kejagung juga telah menyita sejumlah uang yang diduga terkait dalam kasus tersebut.(sid/JPNN)
JAKARTA—Direktur Utama (Dirut) PT. Sarana Rekatama Dinamika, Yohanes Waworuntu, diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung), Jumat (12/12). Yohanes
BERITA TERKAIT
- PT TAS & SKI Kembangkan Teknologi Bahan Bakar Buatan Melalui Proses Plasmalysis
- Atasi Kemacetan, Kemenhub Bakal Hadirkan Bus Khusus Rute Puncak, Tarif Murah
- Pria Asal Bandung Kena Tipu Bisnis Jual Beli Handphone, Rugi Rp 30 Miliar
- Natal 2024 GBI HMJ: Hidup dalam Kasih Kristus
- Gunung Semeru Kembali Erupsi, Masyarakat Diminta Waspada Lontaran Batu Pijar
- Keberadaan Satgas Nataru Diyakini Turut Menekan Angka Kecelakaan