Dirut Rekatama Diperiksa
Jumat, 12 Desember 2008 – 18:26 WIB
JAKARTA—Direktur Utama (Dirut) PT. Sarana Rekatama Dinamika, Yohanes Waworuntu, diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung), Jumat (12/12). Yohanes tiba di gedung Kejagung sekitar pukul 08.30 WIB. Kedatangannya ini lebih cepat setengah jam dari pemeriksaan yang telah dijadwalkan oleh tim penyidik Kejagung. Didampingi tiga orang pria, Yohanes yang datang dengan menggunakan stelan hitam berusaha untuk menghindar dari kejaran wartawan yang telah menunggu sebelumnya. Begitu melihat banyak wartawan, dia pun langsung masuk ke ruangan penyidik kejaksaan. Yohanes datang memenuhi panggilan penyidik Kejagung untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi sistem administrasi badan hukum untuk pertama kalinya di lingkup Departemen Hukum dan HAM. Karena dalam kasus ini, pihak kejaksaan menduga negara telah dirugikan mencapai Rp400 M.
Baca Juga:
Sebelumnya, pihak Kejagung juga telah menetapkan tiga tersangka lain, yakni Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Syamsudin Manan Sinaga dan dua mantan Dirjen AHU, Zulkarnain Yunus dan Romli Atmasasmita. Bahkan, ketiga tersangka tersebut sudah ditahan.
Baca Juga:
Disamping itu, saat ini Kejagung telah menyegel Kantor Sistem Administrasi Badan Hukum di Departemen Hukum dan HAM. Tak hanya itu, Kejagung juga telah menyita sejumlah uang yang diduga terkait dalam kasus tersebut.(sid/JPNN)
JAKARTA—Direktur Utama (Dirut) PT. Sarana Rekatama Dinamika, Yohanes Waworuntu, diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung), Jumat (12/12). Yohanes
BERITA TERKAIT
- Cegah Malnutrisi jadi Solusi Permasalahan Stunting di Indonesia
- Seskab Teddy Indra Wijaya Pejabat Anyar Terbaik di Mata Publik
- Kasus Penembakan Warga Riau, Anggota DPD Sewitri Minta BP2MI Bertindak Tegas
- Mengenal Tradisi dan Budaya Masyarakat Tionghoa dalam Perayaan Imlek
- Menteri Nusron Sudah Cabut 50 Sertifikat Pagar Laut dan Bakal Tambah Lagi
- Peringati Hari Gizi Nasional: KAI Bagikan Makanan Bergizi kepada Peserta Edutrain LRT Jabodebek