Dirut Salah Satu BUMN Terbesar era SBY Dicegah ke Luar Negeri, Kasus Apa?

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Imigrasi mencegah Direktur Utama PT. Pertamina periode 2009-2014 Karen Agustiawan bepergian ke luar negeri.
Permintaan pencegahan itu berasal dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pencegahan Karen ke luar negeri dibenarkan Kasubag Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham Ahmad Nursaleh.
"Atas nama Karen A, ada masa cegahnya 8 Juni 2022 sampai dengan 8 Desember 2022," ujar Ahmad saat dikonfirmasi, Rabu (13/7).
Masih belum diketahui berkaitan dengan kasus apa Dirut BUMN era Presiden Keenam Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu dicegah ke luar negeri.
KPK masih menutup informasi mengenai pencegahan Karen ke luar negeri.
Namun diketahui KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) di PT. Pertamina.
KPK belum mengumumkan detail terkait kasus itu.
Karen Agustiawan ternyata sudah dicegah agar tak bisa meninggalkan Indonesia sejak 8 Juni 2022.
- GMSK Dukung KPK Dalami Keterlibatan Febrie Diansyah di Kasus TPPU SYL
- Perhutani Hadirkan Posko Mudik BUMN 2025 di Pelabuhan Batam & Baubau
- Aset BUMN Tak Cukup Tutupi Utang, Pengamat: Ini Tanda Bahaya Serius
- Gelar Program Mudik Gratis 2025, Bank Mandiri Lepas 8.500 Pemudik dengan 170 Bus
- Kementerian BUMN Lepas Peserta Mudik Gratis dengan 200 Kota Tujuan
- Yusuf Permana Dicopot dari Jajaran Komisaris BNI