Dirut Salah Satu BUMN Terbesar era SBY Dicegah ke Luar Negeri, Kasus Apa?
jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Imigrasi mencegah Direktur Utama PT. Pertamina periode 2009-2014 Karen Agustiawan bepergian ke luar negeri.
Permintaan pencegahan itu berasal dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pencegahan Karen ke luar negeri dibenarkan Kasubag Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham Ahmad Nursaleh.
"Atas nama Karen A, ada masa cegahnya 8 Juni 2022 sampai dengan 8 Desember 2022," ujar Ahmad saat dikonfirmasi, Rabu (13/7).
Masih belum diketahui berkaitan dengan kasus apa Dirut BUMN era Presiden Keenam Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu dicegah ke luar negeri.
KPK masih menutup informasi mengenai pencegahan Karen ke luar negeri.
Namun diketahui KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) di PT. Pertamina.
KPK belum mengumumkan detail terkait kasus itu.
Karen Agustiawan ternyata sudah dicegah agar tak bisa meninggalkan Indonesia sejak 8 Juni 2022.
- 5 Berita Terpopuler: Info Terbaru dari BKN soal PPPK Tahap 1, Tolong Jangan Diabaikan
- Hasto dan Yasonna Laoly Dicekal ke Luar Negeri
- Sekjen PDIP Sudah Tersangka, Lalu Bagaimana Sikap KPK soal Harun Masiku? Jawabannya Klasik
- Penetapan Tersangka Hasto Bernuansa Kriminalisasi, Pernyataan Ketua KPK Buktinya
- Hasto Kristiyanto jadi Tersangka, Jokowi: Hehee...
- Hasto Tersangka, Ketua KPK Mengeklaim Punya Alat Buktinya