Dirut Summarecon Mengacir Seusai Diperiksa KPK, Ternyata Ini Dugaan Dosa Perusahaan
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan materi pemeriksaan yang dilakukan penyidik terhadap Direktur Utama PT Sumarecon Agung Adrianto Pitojo Adhi.
Hal itu membuat Adrianto mengacir dari gedung KPK menuju kendaraannya seusai menjalani pemeriksaan pada Selasa (21/6) malam.
Dari pemeriksaan terhadap Adrianto dan sejumlah saksi lainnya, KPK mendalami mengenai aktivitas keuangan PT Summarecon Agung secara korporasi diduga menyiapkan dana khusus untuk memuluskan proses perizinan apartemen di Kota Yogyakarta.
Materi itu diselisik kala tim penyidik KPK memeriksa sejumlah petinggi dan staf Summarecon Agung sebagai saksi kasus dugaan suap izin apartemen di Kota Yogyakarta.
Selain Adrianto, KPK juga memeriksa Direktur Keuangan Lidya Suciono, Sekretaris Direktur Utama Yusnita Suhendra, dua Staf Finance Christy Surjadi serta Valentania Aprilia. Mereka merupakan karyawan Summarecon.
Lalu terakhir Direktur PT Java Orient Property Dandan Jaya Kartika.
"Seluruh saksi hadir memenuhi panggilan tim penyidik dan dikonfirmasi antara lain terkait aktivitas keuangan dari PT SA (Summarecon Agung) Tbk dan dugaan adanya peruntukan dana khusus untuk memperlancar pengusulan penerbitan izin ke Pemkot Yogyakarta," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (22/6).
Selain dugaan aliran uang, pada pemeriksaan itu tim penyidik KPK juga mendalami dugaan Summarecon Agung memberikan fasilitas khusus terhadap mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti, selama pengurusan izin berlangsung.
KPK mendalami aktivitas keuangan PT Summarecon Agung yang diduga menyiapkan dana khusus untuk memuluskan proses perizinan apartemen di Kota Yogyakarta.
- BNI Perkuat Tata Kelola Perusahaan & Pemberantasan Korupsi, Dukung Asta Cita Presiden RI
- KPK Sebut Wali Kota Semarang Mangkir dari Pemeriksaan, Bakal Jemput Paksa?
- Usut Kasus Korupsi, Polda Sulteng Panggil Pejabat Pemkab Banggai
- KPK Kembali Panggil Wali Kota Semarang Mbak Ita Hari Ini
- KPK Sita Mercy Rp2,4 M dari Guru Spiritual Tersangka Kasus LPEI
- Bergerak ke Cirebon, KPK Endus Penyelewengan Dana CSR BI oleh Legislator Satori