Dirut Summarecon Mengacir Seusai Diperiksa KPK, Ternyata Ini Dugaan Dosa Perusahaan
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan materi pemeriksaan yang dilakukan penyidik terhadap Direktur Utama PT Sumarecon Agung Adrianto Pitojo Adhi.
Hal itu membuat Adrianto mengacir dari gedung KPK menuju kendaraannya seusai menjalani pemeriksaan pada Selasa (21/6) malam.
Dari pemeriksaan terhadap Adrianto dan sejumlah saksi lainnya, KPK mendalami mengenai aktivitas keuangan PT Summarecon Agung secara korporasi diduga menyiapkan dana khusus untuk memuluskan proses perizinan apartemen di Kota Yogyakarta.
Materi itu diselisik kala tim penyidik KPK memeriksa sejumlah petinggi dan staf Summarecon Agung sebagai saksi kasus dugaan suap izin apartemen di Kota Yogyakarta.
Selain Adrianto, KPK juga memeriksa Direktur Keuangan Lidya Suciono, Sekretaris Direktur Utama Yusnita Suhendra, dua Staf Finance Christy Surjadi serta Valentania Aprilia. Mereka merupakan karyawan Summarecon.
Lalu terakhir Direktur PT Java Orient Property Dandan Jaya Kartika.
"Seluruh saksi hadir memenuhi panggilan tim penyidik dan dikonfirmasi antara lain terkait aktivitas keuangan dari PT SA (Summarecon Agung) Tbk dan dugaan adanya peruntukan dana khusus untuk memperlancar pengusulan penerbitan izin ke Pemkot Yogyakarta," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (22/6).
Selain dugaan aliran uang, pada pemeriksaan itu tim penyidik KPK juga mendalami dugaan Summarecon Agung memberikan fasilitas khusus terhadap mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti, selama pengurusan izin berlangsung.
KPK mendalami aktivitas keuangan PT Summarecon Agung yang diduga menyiapkan dana khusus untuk memuluskan proses perizinan apartemen di Kota Yogyakarta.
- Siap-Siap, Kejagung Mulai Usut Korupsi di Polemik Pagar Laut
- Kementerian Hukum Lengkapi Administrasi Pulangkan Paulus Tannos
- Usut Kasus Korupsi Digitalisasi SPBU, KPK Panggil Pihak PT Packet Systems
- Polri Usut Kasus Korupsi Proyek Modernisasi PG Assembagoes Situbondo
- Paulus Tannos Buronan Korupsi e-KTP Masih Berstatus WNI
- Pegiat Media Sosial Kritik UU Kejaksaan, Khawatir Independensi Hukum Indonesia Terancam