Dirut Titan Tanggapi Pernyataan Bank Mandiri Soal Kredit Macet

Dirut Titan Tanggapi Pernyataan Bank Mandiri Soal Kredit Macet
Bank Mandiri (Ilustrasi). Foto: Ricardo/jpnn.com

Begitu juga selama semester 1 periode 2022, Titan telah melakukan pembayaran kepada Kreditur Sindikasi sekurangnya USD 35,125,382.

Seluruh pembayaran tersebut dilakukan sesuai dengan prosedur yang diatur dalam CAMA, yakni dengan pendebetan yang dilakukan oleh Bank Mandiri selaku agen fasilitas.

"Bagaimana mungkin pembayaran sebesar itu yang dilakukan melalui rekening Bank Mandiri  dan pelaksanaan pendebetan dilakukan oleh Agen Fasilitas yang notabene adalah juga Bank Mandiri namun disebutkan bahwa PT Titan Infra Energy tidak melakukan pembayaran apa pun," tegas Darwan.

Tudingan kreditur sindikas tidak pernah menerima laporan keuangan audited dari Titan dinilai tidak tepat. Titan tetap melakukan kewajibannya untuk membuat laporan keuangan audited setiap tahun.

Namun sejak tahun 2019 sampai dengan 2021, laporan keuangan audited belum dapat diterbitkan oleh Ernst & Young dikarenakan tidak tersedianya Surat Pernyataan Kreditur Sindikasi yang masih diperlukan auditor.

"Hal ini tentu tidak benar dikarenakan terlihat jelas ada maksud tertentu di balik tidak dikeluarkannya Surat Pernyataan tersebut. Namun demikian sebagai itikad baik, PT Titan Infra Energy tetap membuat dan mengirimkan laporan keuangan inhouse kepada Kreditur Sindikasi," serunya.

Karena itu, Darwan meminta kepada PT Bank Mandiri Tbk. untuk mencabut seluruh pernyataannya kepada publik tersebut.

"Kami tetap berkeinginan untuk menyelesaikan Perjanjian Fasilitas ini secara musyawarah mufakat dengan seluruh Kreditur Sindikasi, antara lain dengan menyelesaikan proses restrukturisasi yang diajukan," jelas Darwan.(chi/jpnn)


Selama dua tahun ini PT Titan terus berupaya mengajukan restrukturisasi dan penjualan aset, demi kelancaran pengembalian fasilitas sindikasi.


Redaktur & Reporter : Yessy Artada

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News