Dirut TransJakarta Dicegah KPK ke Luar Negeri, Diduga Terlibat Kasus Bansos
jpnn.com, JAKARTA - Direktur Utama PT Transportasi Jakarta (TransJakarta) M. Kuncoro Wibowo dicegah ke luar negeri karena tersangkut masalah hukum.
Imigrasi pun telah mengeluarkan surat pencegahan terhadap Kuncoro atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Saat ini WNI atas nama M. Kuncoro Wibowo tercantum dalam daftar pencegahan usulan KPK, berlaku 10 Februari 2023 sampai dengan 10 Agustus 2023," kata pejabat humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham Achmad Nur Saleh, Selasa (14/3).
Dari informasi yang dihimpun, Kuncoro terlibat dalam kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos).
Surat penyidikan (Sprindik) terhadap Kuncoro pun dikabarkan sudah dikeluarkan KPK.
Seperti yang diberitakan, Kuncoro sudah mengajukan pengunduran diri sebagai Dirut TransJakarta.
"Beliau mengundurkan diri dari Dirut TransJakarta per hari ini. Beliau sudah tidak berkantor per hari ini," kata Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan TransJakarta Apriastini Bakti saat dikonfirmasi, Senin (13/3). (Tan/JPNN)
Imigrasi telah mengeluarkan surat pencegahan terhadap M. Kuncoro Wibowo atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Hmm, OTT di Bengkulu Diduga Terkait dengan Pungutan buat Pilkada
- Periksa Cagub Bengkulu Menjelang Masa Tenang, KPK Disebut Terima Orderan
- KPK Gelar OTT di Bengkulu, 7 Orang Diamankan
- Pimpinan KPK Sudah Dipilih, Alexander Marwata: Mustahil Bersih-bersih dengan Sapu Kotor
- 2 Bos PT Damon Indonesia Berkah Diduga Jadi Makelar Pengadaan Bansos Presiden
- KPK Dalami ke Mana Saja Wali Kota Semarang Mbak Ita Menukar Uang