Dirut Travel Haji Alfatih Indonesia Ditangkap Polisi
Rabu, 04 Januari 2023 – 13:55 WIB

Direktur travel haji furoda ilegal berinisial RMY ditangkap di Polda Jawa Barat, Kota Bandung, Rabu (4/1/2023). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)
Akibat perbuatannya, Arif mengatakan RMY dijerat dengan Pasal 121 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang ibadah haji dan umrah.
Adapun RMY diancam dengan hukuman enam tahun penjara dan denda sebesar Rp 6 miliar. (antara/jpnn)
Gegara ulah Dirut Travel Haji Alfatih Indonesia, 45 jemaah calon haji dideportasi Pemerintah Arab Saudi.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- ASITA Serius Benahi Travel Haji dan Umrah: Lindungi Jemaah dari Praktik Tidak Sehat
- Perusahaan Travel Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penipuan
- Fuji Laporkan Mantan Rekan Kerja ke Polisi
- Bank Aladin Syariah Permudah Pendaftaran Haji Secara Digital
- Hamdalah, Kini Ada Umaroh v2.0 agar Bisnis Travel Haji dan Umrah Kian Mudah
- 3 Berita Artis Terheboh: Fuji Mengaku Ditipu, Inara Rusli: Enggak Heran