Dirut Varindo Lombok Inti Dituntut Lima Tahun
Rabu, 28 Januari 2009 – 16:58 WIB
JAKARTA – Direktur Utama PT Varindo Lombok Inti (PT VLI), Izzat Husein tampaknya harus sedikit membetahkan diri hidup di balik jeruji tahanan. Pasalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut terdakwa kasus ruislag (tukar guling) eks kantor bupati Lombok Barat (Lobar) itu hukuman lima tahun penjara pada persidangan di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Rabu, (28/01). "Terdakwa Izzat Husein terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU Nomor 31/1999, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana dalam Dakwaan Primer,'' kata Moch. Rum.
Tuntutan tersebut dibacakan tim JPU KPK yang beranggotakan empat orang jaksa, yang terdiri dari Moch Rum, Riyono, Siswanto dan Andi Suharlis secara bergantian di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada sidang lanjutan kasus ruislag eks kantor bupati Lobar dengan terdakwa Izzat Husein di Pengadilan Tipikor Jalan HR Rasuna Said Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (28/1).
Baca Juga:
Selain hukuman badan, tim JPU KPK yang diketuai Moch Rum, membebani Izzat Husein denda sebesar Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan. Tak hanya itu, JPU KPK juga meminta pria kelahiran Kopang, 24 September 1958 tersebut uang pengganti senilai Rp 34,8 miliar (setelah dibulatkan, Red), dikurangi 4 ribu real dikompensasikan dengan harta benda terdakwa yang telah disita.
Baca Juga:
Dikatakan, apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka terdakwa dipidana dengan pidana penjara selama dua tahun.
JAKARTA – Direktur Utama PT Varindo Lombok Inti (PT VLI), Izzat Husein tampaknya harus sedikit membetahkan diri hidup di balik jeruji
BERITA TERKAIT
- Guru Honorer Tewas Ditembak OTK di Ilaga
- Pj Gubernur Jateng Berbagi Kasih di Hari Natal dengan Puluhan Lansia Panti Wreda
- Hewan Dilindungi Macan Akar Mati Terlindas di Tol Dumai-Pekanbaru
- PAM Jaya Naikkan Tarif Air 2025, Pelanggan Ini Tak Akan Terkena
- DPRD Kota Bogor Dorong Transparansi dalam Pelaksanaan Program BisKita
- Hati-Hati, Akses Jalan Nasional Sekayu-Lubuk Linggau Longsor