Dirut Varindo Lombok Inti Dituntut Lima Tahun
Rabu, 28 Januari 2009 – 16:58 WIB
JAKARTA – Direktur Utama PT Varindo Lombok Inti (PT VLI), Izzat Husein tampaknya harus sedikit membetahkan diri hidup di balik jeruji tahanan. Pasalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut terdakwa kasus ruislag (tukar guling) eks kantor bupati Lombok Barat (Lobar) itu hukuman lima tahun penjara pada persidangan di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Rabu, (28/01). "Terdakwa Izzat Husein terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU Nomor 31/1999, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana dalam Dakwaan Primer,'' kata Moch. Rum.
Tuntutan tersebut dibacakan tim JPU KPK yang beranggotakan empat orang jaksa, yang terdiri dari Moch Rum, Riyono, Siswanto dan Andi Suharlis secara bergantian di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada sidang lanjutan kasus ruislag eks kantor bupati Lobar dengan terdakwa Izzat Husein di Pengadilan Tipikor Jalan HR Rasuna Said Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (28/1).
Baca Juga:
Selain hukuman badan, tim JPU KPK yang diketuai Moch Rum, membebani Izzat Husein denda sebesar Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan. Tak hanya itu, JPU KPK juga meminta pria kelahiran Kopang, 24 September 1958 tersebut uang pengganti senilai Rp 34,8 miliar (setelah dibulatkan, Red), dikurangi 4 ribu real dikompensasikan dengan harta benda terdakwa yang telah disita.
Baca Juga:
Dikatakan, apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka terdakwa dipidana dengan pidana penjara selama dua tahun.
JAKARTA – Direktur Utama PT Varindo Lombok Inti (PT VLI), Izzat Husein tampaknya harus sedikit membetahkan diri hidup di balik jeruji
BERITA TERKAIT
- Digikomfest 2024 Dorong Keterbukaan Informasi Publik Perangkat Daerah
- Kapolres Banyuasin Membagikan Makanan Bergizi Gratis untuk Siswa SDN 13 Air Kumbang
- Camat Diminta Lebih Peka Atasi Isu Wilayah dan Penyusunan Anggaran
- Tanah Longsor di Padang Lawas, 4 Orang Meninggal Dunia
- Irjen Andi Rian Kerahkan 1.471 Personel Kawal Pemungutan Suara Pilkada 2024 di Sumsel
- Ditresnarkoba Polda Sumsel Memusnahkan Sabu-Sabu 2.689,06 Gram dan 657 Butir Ekstasi