Dirut Varindo Lombok Inti Dituntut Lima Tahun
Rabu, 28 Januari 2009 – 16:58 WIB
Baca Juga:
Terdakwa Izzat Husein setelah mendengarkan tuntutan yang dibacakan JPU KPK, tak bergeming. Dia menyerahkan sepenuhnya kepada tim penasehat hukumnya.
Sementara tim penasehat hukum terdakwa Izzat Husein, Zarman Hadi saat dimintai komentarnya usai persidangan Rabu (28/1), mengaku tetap menerima tuntutan tersebut. Hanya saja, tuntutan yang dibacakan JPU KPK atas kliennya itu dinilai sangat jauh dan tidak sesuai dengan fakta yang ada. Karenanya, pihaknya akan melakukan pembelaan (plaedoi) yang nantinya akan disampaikan pada sidang berikutnya yang dijadwalkan pada Senin (2/2) pekan depan.
"Masak kami diminta bayar ganti rugi sebesar Rp 34,8 M. Mereka (JPU KPK, Red) kan sudah tahu kalau klien kami belum mendapatkan apa-apa. Kantor sudah ditempati oleh dia (Pemkab Lobar, Red). Lantas bangunan 13 kantor dinas yang telah dibangun oleh klien kami itu mau dianggap sebagai apa,'' kata Zarman Hadi dengan nada tanya sembari mengungkapkan kalau kliennya harus bebas.(sid/JPNN)
JAKARTA – Direktur Utama PT Varindo Lombok Inti (PT VLI), Izzat Husein tampaknya harus sedikit membetahkan diri hidup di balik jeruji
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kasus SPPD Fiktif, Polda Riau Sita Rumah Diduga Milik Bang Uun
- Digikomfest 2024 Dorong Keterbukaan Informasi Publik Perangkat Daerah
- Kapolres Banyuasin Membagikan Makanan Bergizi Gratis untuk Siswa SDN 13 Air Kumbang
- Camat Diminta Lebih Peka Atasi Isu Wilayah dan Penyusunan Anggaran
- Tanah Longsor di Padang Lawas, 4 Orang Meninggal Dunia
- Irjen Andi Rian Kerahkan 1.471 Personel Kawal Pemungutan Suara Pilkada 2024 di Sumsel