Dirut Varindo Lombok Inti Dituntut Lima Tahun
Rabu, 28 Januari 2009 – 16:58 WIB
Baca Juga:
Terdakwa Izzat Husein setelah mendengarkan tuntutan yang dibacakan JPU KPK, tak bergeming. Dia menyerahkan sepenuhnya kepada tim penasehat hukumnya.
Sementara tim penasehat hukum terdakwa Izzat Husein, Zarman Hadi saat dimintai komentarnya usai persidangan Rabu (28/1), mengaku tetap menerima tuntutan tersebut. Hanya saja, tuntutan yang dibacakan JPU KPK atas kliennya itu dinilai sangat jauh dan tidak sesuai dengan fakta yang ada. Karenanya, pihaknya akan melakukan pembelaan (plaedoi) yang nantinya akan disampaikan pada sidang berikutnya yang dijadwalkan pada Senin (2/2) pekan depan.
"Masak kami diminta bayar ganti rugi sebesar Rp 34,8 M. Mereka (JPU KPK, Red) kan sudah tahu kalau klien kami belum mendapatkan apa-apa. Kantor sudah ditempati oleh dia (Pemkab Lobar, Red). Lantas bangunan 13 kantor dinas yang telah dibangun oleh klien kami itu mau dianggap sebagai apa,'' kata Zarman Hadi dengan nada tanya sembari mengungkapkan kalau kliennya harus bebas.(sid/JPNN)
JAKARTA – Direktur Utama PT Varindo Lombok Inti (PT VLI), Izzat Husein tampaknya harus sedikit membetahkan diri hidup di balik jeruji
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Spesialis Pencurian Toko Baju Lintas Provinsi Diamankan, Kerugian Rp2 Miliar
- Guru Honorer Supriyani Mengungkap Kisahnya Selama Ditahan di Lapas
- Terjebak dalam Sumur, 4 Orang di Jambi Tewas
- Dukung Asta Cita, Polres Rohil Tebar 7 Ribu Benih Ikan dan Tanam 25 Ribu Bibit Jagung
- Polda Riau Buru Wanita Pemasok Pakaian Bekas di Batam dan Sumatra
- Bertrasformasi Jadi Kota Metropolitan, Semarang Fokus Sediakan Infrastruktur Berkelanjutan