Dirut Varindo Lombok Inti Dituntut Lima Tahun
Rabu, 28 Januari 2009 – 16:58 WIB

Dirut Varindo Lombok Inti Dituntut Lima Tahun
Baca Juga:
Terdakwa Izzat Husein setelah mendengarkan tuntutan yang dibacakan JPU KPK, tak bergeming. Dia menyerahkan sepenuhnya kepada tim penasehat hukumnya.
Sementara tim penasehat hukum terdakwa Izzat Husein, Zarman Hadi saat dimintai komentarnya usai persidangan Rabu (28/1), mengaku tetap menerima tuntutan tersebut. Hanya saja, tuntutan yang dibacakan JPU KPK atas kliennya itu dinilai sangat jauh dan tidak sesuai dengan fakta yang ada. Karenanya, pihaknya akan melakukan pembelaan (plaedoi) yang nantinya akan disampaikan pada sidang berikutnya yang dijadwalkan pada Senin (2/2) pekan depan.
"Masak kami diminta bayar ganti rugi sebesar Rp 34,8 M. Mereka (JPU KPK, Red) kan sudah tahu kalau klien kami belum mendapatkan apa-apa. Kantor sudah ditempati oleh dia (Pemkab Lobar, Red). Lantas bangunan 13 kantor dinas yang telah dibangun oleh klien kami itu mau dianggap sebagai apa,'' kata Zarman Hadi dengan nada tanya sembari mengungkapkan kalau kliennya harus bebas.(sid/JPNN)
JAKARTA – Direktur Utama PT Varindo Lombok Inti (PT VLI), Izzat Husein tampaknya harus sedikit membetahkan diri hidup di balik jeruji
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kabar Gembira, Bulan Depan PPPK 2024 Menerima Gaji Perdana
- Polda Kepri Maksimalkan Layanan Wisatawan Asing Selama Musim Libur Lebaran
- Pemprov Jateng Mengeklaim Arus Mudik dan Balik Lancar
- Terbawa Arus, 2 Bocah Tenggelam di Sungai Ogan
- Kapolres Rohil Beri Hadiah Bibit Pohon kepada Personel yang Berulang Tahun, Ini Maknanya
- Cerita Pemudik Kaget Lihat Jalur Selatan Nagreg Sempit dan Berliku