Disahkan di Hari Perempuan, UU Baru Ini Justru Mengkriminalisasi Kaum Hawa
Kamis, 10 Maret 2022 – 02:11 WIB

Seorang perempuan mengangkat poster selama aksi protes untuk memperingati Hari Perempuan Internasional di Guatemala City, Guatemala, 8 Maret 2022. Foto: ANTARA/Reuters/Sandra Sebastian/as
Beberapa anggota parlemen berpendapat bahwa UU itu mendorong kebencian, homofobia, dan mengkriminalisasi perempuan secara tidak adil. (ant/dil/jpnn)
Beberapa anggota parlemen berpendapat bahwa UU itu mendorong kebencian, homofobia, dan mengkriminalisasi perempuan secara tidak adil
Redaktur & Reporter : Adil
BERITA TERKAIT
- Peringati Hari Perempuan Internasional, Unicharm Suarakan United In Uniqueness
- Praperadilan Korban Kriminalisasi Dikabulkan, Penasihat Hukum Apresiasi PN Tangerang
- Waka MPR: Perlu Political Will Para Pemangku Kepentingan untuk Wujudkan Kesetaraan
- AirAsia MOVE Ajak Perempuan Indonesia Berani Mengeksplorasi Dunia
- Razman Nasution Bakal Laporkan Putri Nikita Mirzani Soal Aborsi?
- Laporan Populix Mencatat 66% Jurnalis Berhati-Hati karena Kriminalisasi