Disahkan di Rapat Paripurna, RUU Wantimpres Resmi Jadi Aturan Negara

Disahkan di Rapat Paripurna, RUU Wantimpres Resmi Jadi Aturan Negara
Ilustrasi ruang Sidang Paripurna DPR RI. Foto/dokumen: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 19 Tahun 2006 tentang Wantimpres menjadi menjadi aturan negara.

Hal demikian terungkap saat DPR RI melaksanakan Rapat Paripurna Ketujuh Masa Persidangan I Tahun 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/9).

Awalnya, Ketua Baleg DPR RI Wihadi Wiyanto menyampaikan laporan soal RUU Wantimpres di tingkat I.

Wihadi mengatakan ada beberapa perubahan yang masuk dalam RUU Wantimpres, semisal perbedaan nama lembaga menjadi Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia.

Legislator Fraksi Gerindra itu menyebut RUU Wantimpres juga mengubah aturan soal tanggung jawab kepada Presiden dan Wapres RI.

"Perubahan pasal dua terkait tanggung jawab Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia kepada Presiden dan Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia merupakan lembaga negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini,” ujar Wihadi dalam Rapat Paripurna, Kamis.

Dia mengatakan perubahan selanjutnya dalam revisi itu ialah aturan tentang komposisi Wantimpres yang ditetapkan sesuai kebutuhan Presiden.

Kemudian, lanjut Wihadi, RUU Wantimpres membahas tentang aturan soal syarat menjadi anggota lembaga.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam Rapat Paripurna Kamis (19/9) ini mengesahkan aturan ini. Apa itu?

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News