Disahkan di Rapat Paripurna, RUU Wantimpres Resmi Jadi Aturan Negara

Disahkan di Rapat Paripurna, RUU Wantimpres Resmi Jadi Aturan Negara
Ilustrasi ruang Sidang Paripurna DPR RI. Foto/dokumen: Ricardo/JPNN.com

Syaratnya, tidak pernah dijatuhi hukuman pidana karena melakukan pelanggaran yang diancam dengan hukuman penjara lima tahun atau lebih.

Setelah itu, Wakil Ketua DPR RI Lodewijk Freidrich Paulus selaku pimpinan rapat meminta persetujuan kepada seluruh legislator untuk mengesahkan Revisi UU Wantimpres menjadi aturan yang berlaku.

"Apakah RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden dengan menyempurnakan rumusan sebagaimana di atas apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?" ucap Lodewijk.

Para legislator yang hadir dalam Rapat Paripurna kemudian menjawab setuju, lalu Lodewijk mengetuk palu sebagai pertanda RUU Wantimpres disahkan. (ast/jpnn)


Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam Rapat Paripurna Kamis (19/9) ini mengesahkan aturan ini. Apa itu?


Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News