Disahkan di Rapat Paripurna, RUU Wantimpres Resmi Jadi Aturan Negara

Syaratnya, tidak pernah dijatuhi hukuman pidana karena melakukan pelanggaran yang diancam dengan hukuman penjara lima tahun atau lebih.
Setelah itu, Wakil Ketua DPR RI Lodewijk Freidrich Paulus selaku pimpinan rapat meminta persetujuan kepada seluruh legislator untuk mengesahkan Revisi UU Wantimpres menjadi aturan yang berlaku.
"Apakah RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden dengan menyempurnakan rumusan sebagaimana di atas apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?" ucap Lodewijk.
Para legislator yang hadir dalam Rapat Paripurna kemudian menjawab setuju, lalu Lodewijk mengetuk palu sebagai pertanda RUU Wantimpres disahkan. (ast/jpnn)
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam Rapat Paripurna Kamis (19/9) ini mengesahkan aturan ini. Apa itu?
Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Aristo Setiawan
- 1.824 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Demo di DPR Hari Ini
- Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pengelolaan Aset Negara Oleh PPKGBK
- Sahroni Usul KPK Buat Aturan Penahanan Gaji-Promosi Jabatan Bagi Pejabat Tak Lapor LHKPN
- Praktisi Intelijen Sebut Masyarakat Tidak Perlu Khawatir Soal UU TNI
- Anggota DPR Rizki Faisal Apresiasi Kinerja Kajati Kepri dalam Penegakan Hukum
- Gilang Komisi III Apresiasi Respons Cepat Polri Tangkap Pelaku Begal WN Prancis