Disahkan, UU Perlindungan Pekerja Migran
Kamis, 12 April 2012 – 13:35 WIB
JAKARTA - Wakil Ketua DPR Pramono Anung Wibowo berharap Undang-Undang (UU) tentang Perlindungan Hak-Hak Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya yang baru saja disahkan DPR, Kamis (12/4), hendaknya berfungsi optimal untuk melindungi pekerja dan keluarga migran.
Hal tersebut dikatakan Pramono saat memimpin Sidang Paripurna DPR pengesahaan RUU Pekerja Migran, yang juga dihadiri Menlu Marty Natalegawa dan Menakertrans Muhaimin Iskandar, di gedung Nusantara II, komplek Parlemen, Senayan Jakarta, Kamis (12/4).
Baca Juga:
"DPR berharap, RUU yang baru disyahkan ini, menjadi payung hukum yang kuat bagi Pemerintah Indonesia untuk dapat optimal melindungi warga negaranya yang tengah bekerja di luar negeri," tegas Pramono Unung Wibowo.
Dalam kesempatan yang sama, selaku wakil pemerintah, Marty Natalegawa menyatakan menyambut baik disahkannya RUU ini menjadi UU.
JAKARTA - Wakil Ketua DPR Pramono Anung Wibowo berharap Undang-Undang (UU) tentang Perlindungan Hak-Hak Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya yang
BERITA TERKAIT
- Komisi VII DPR Minta Pemerintah Pastikan Libur Nataru Aman dan Nyaman
- Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Sekjen PDIP Merespons Pertama Kali, Ada Kata Jangan Takut
- Hasto Masih Melaksanakan Tugas Kesekjenan Sebelum KPK Mengumumkan Status Tersangka
- Soal PPN 12 Persen, Saleh PAN: Jangan Saling Menyalahkan
- Sejalan dengan Gerindra, Gemura Dukung Kenaikan PPN 12%
- Rustini Muhaimin Membantu Korban Kebakaran Kemayoran