Disahkan, UU Perlindungan Pekerja Migran
Kamis, 12 April 2012 – 13:35 WIB

Disahkan, UU Perlindungan Pekerja Migran
JAKARTA - Wakil Ketua DPR Pramono Anung Wibowo berharap Undang-Undang (UU) tentang Perlindungan Hak-Hak Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya yang baru saja disahkan DPR, Kamis (12/4), hendaknya berfungsi optimal untuk melindungi pekerja dan keluarga migran.
Hal tersebut dikatakan Pramono saat memimpin Sidang Paripurna DPR pengesahaan RUU Pekerja Migran, yang juga dihadiri Menlu Marty Natalegawa dan Menakertrans Muhaimin Iskandar, di gedung Nusantara II, komplek Parlemen, Senayan Jakarta, Kamis (12/4).
Baca Juga:
"DPR berharap, RUU yang baru disyahkan ini, menjadi payung hukum yang kuat bagi Pemerintah Indonesia untuk dapat optimal melindungi warga negaranya yang tengah bekerja di luar negeri," tegas Pramono Unung Wibowo.
Dalam kesempatan yang sama, selaku wakil pemerintah, Marty Natalegawa menyatakan menyambut baik disahkannya RUU ini menjadi UU.
JAKARTA - Wakil Ketua DPR Pramono Anung Wibowo berharap Undang-Undang (UU) tentang Perlindungan Hak-Hak Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya yang
BERITA TERKAIT
- 2 Pelaku Politik Uang di PSU Pilkada Kabupaten Serang Ditangkap
- Kawal PSU Pilkada Kabupaten Serang, PKS Menerjunkan Ratusan Pasukan Khusus
- 3 Orang Timses Ditangkap Menjelang PSU Pilkada Kabupaten Serang
- DPR dan Masyarakat Sipil Desak Proses Hukum Perusahaan Logistik Pembuat Macet di Pelabuhan Tanjung Priok
- Menjelang PSU Pilkada Pasaman, Rahmat Saleh Mewanti-wanti KPU Proaktif dan Jeli
- Menteri Prabowo Temui Jokowi, PSI: Itu Tradisi Demokrasi