Disahkan, UU Perlindungan Pekerja Migran
Kamis, 12 April 2012 – 13:35 WIB

Disahkan, UU Perlindungan Pekerja Migran
"UU ini menjadikan pemerintah untuk lebih berkomitmen melindungi hak-hak warga negara RI yang tengah bekerja di luar negari, baik hak-haknya untuk mendapatkan upah, perlindungan, jaminan pemeliharaan kesehatan, maupun pendidikan bagi anak-anaknya," kata Marty Natalegawa.
Baca Juga:
Ditambahkannya, dengan telah disahkannya RUU ini jadi UU, maka Indonesia menjadi negara ke-46 yang telah meratifikasi Konvensi Internasional tentang Perlindungan Hak-hak Seluruh Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya dan menjadi negara kedua di kawasan ASEAN yang telah menandatangani konvensi tersebut. (fas/jpnn)
JAKARTA - Wakil Ketua DPR Pramono Anung Wibowo berharap Undang-Undang (UU) tentang Perlindungan Hak-Hak Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya yang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ketum Golkar soal Pilkada Siak 2024: Perempuan Muda Menang 2 Kali, Luar Biasa, Wajib Dikawal
- SCL Taktika Paparkan Hasil Quick Count Aulia-Rendi
- Ini Respons Ketua MPR Ahmad Muzani soal Usulan 3 April jadi Hari NKRI
- Bawaslu Sebut PSU Pilkada Serang Berjalan Lancar Meski Ada OTT Pelaku Politik Uang
- Bawaslu RI Turun Langsung Awasi PSU Pilkada Serang, Ada Temuan Pelanggaran
- Sejumlah PAC PDIP Datangi Megawati Setelah PN Jakpus Menangkan Gugatan Tia Rahmania