Disaksikan Anggota 'Empat Sekawan', Pelawak Qomar Divonis 17 Bulan Penjara
Senin, 11 November 2019 – 19:36 WIB

Pelawak Nurul Qomar dijatuhi hukuman 1 tahun 5 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Kabupaten Brebes pada kasus surat keterangan palsu. Foto: Kutnadi/Antara
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andhy Hermawan Bolifar mengatakan pihaknya pikir-pikir atas putusan tersebut. "Kalau kami masih pikir-pikir," katanya.
Pada sidang putusan yang digelar di ruang sidang Cendana PN Brebes ini juga dihadiri oleh sejumlah anggota pelawak 'Empat Sekawan' seperti Ginanjar, Eman, dan Memet. (antara/jpnn)
Nurul Qomar divonis 17 bulan penjara atas kasus dugaan surat keterangan palsu oleh Majelis hakim PN Kabupaten Brebes, Senin (11/11).
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: SPMT PPPK 2024 Lebih Cepat dari CPNS, tetapi Belum Ada Kabar Lanjutan, Dirjen Nunuk Angkat Bicara
- Kuasa Hukum: Ijazah Jokowi Sudah Clear & Sah Secara Hukum
- Denny Cagur Sebut Abah Qomar Sebagai Sosok Senior yang Mengayomi
- Bopak Ceritakan Kondisi Abah Qomar Sebelum Meninggal Dunia
- Kenang Sosok Abah Qomar, Denny Cagur: Beliau Selalu Menghibur
- Permintaan Terakhir Abah Qomar Sebelum Meninggal Dunia, Terungkap