Disaksikan Anggota 'Empat Sekawan', Pelawak Qomar Divonis 17 Bulan Penjara

Disaksikan Anggota 'Empat Sekawan', Pelawak Qomar Divonis 17 Bulan Penjara
Pelawak Nurul Qomar dijatuhi hukuman 1 tahun 5 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Kabupaten Brebes pada kasus surat keterangan palsu. Foto: Kutnadi/Antara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andhy Hermawan Bolifar mengatakan pihaknya pikir-pikir atas putusan tersebut. "Kalau kami masih pikir-pikir," katanya.

Pada sidang putusan yang digelar di ruang sidang Cendana PN Brebes ini juga dihadiri oleh sejumlah anggota pelawak 'Empat Sekawan' seperti Ginanjar, Eman, dan Memet. (antara/jpnn)

Nurul Qomar divonis 17 bulan penjara atas kasus dugaan surat keterangan palsu oleh Majelis hakim PN Kabupaten Brebes, Senin (11/11).


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News