Disaksikan Danrem, Pengikut Khilafatul Muslimin Melakukan Hal Ini
jpnn.com, KARAWANG - Disaksikan Danrem 063/Sunan Gunung Jati Kolonel Inf Dany Rakca bersama sejumlah pejabat Forkopimda Karawang, anggota Khilafatul Muslimin menyatakan kesetiaannya kepada NKRI dengan melakukan deklarasi kebangsaan.
Deklarasi kebangsaan dilakukan anggota Khilafatul Muslimin Karawang di Aula Pemkab Karawang, Rabu.
”Kami ingin menyaksikan langsung deklarasi kebangsaan dari saudara-saudara Khilafatul Muslimin di Karawang,” kata Kolonel Dany Rakca.
Dia menyampaikan Indonesia merupakan negara berideologi Pancasila sehingga tidak ada toleransi dan tidak ada ruang bagi siapa pun atau kelompok mana pun untuk menganut atau membesarkan ideologi selain Pancasila.
Sementara itu, para pengurus dan anggota Khilafatul Muslimin Karawang menyatakan setia kepada NKRI yang berdasarkan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Bineka Tunggal Ika sebagai Empat Pilar Kebangsaan.
Mereka bertekad menjunjung tinggi prinsip kebinekaan, menjunjung toleransi beragama, dan menolak radikalisme karena bertentangan dengan Pancasila.
Selain itu, juga mereka berjanji mengajak segenap warga Khilafatul Muslimin untuk mencegah penyebaran seluruh paham yang mengancam persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dalam deklarasi kebangsaan itu, mereka menyatakan tekadnya bakal hidup berdampingan dengan segenap masyarakat sekitar secara harmonis dan menjunjung tinggi asas Bineka Tunggal Ika. (antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Danrem Sunan Gunung Jati Kolonel Dany Rakca menyaksikan pengikut Khilafatul Muslimin deklarasi kebangsaan.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Wakil Ketua DPRD Karawang Memberikan Bantuan Beasiswa PIP
- Banjir Bandang Melanda Sejumlah Desa di Wilayah Selatan Karawang
- Saat Aktif jadi PNS Setor Uang per Bulan ke Korpri, Begitu Pensiun Susah Cairnya
- Danrem 151/Binaiya Brigjen Antoninho Hadiri Rapat Koordinasi FKUB Provinsi Maluku, Begini Pesannya
- BCA Life & Yayasan Lindungi Hutan Tanam 1.500 Mangrove di Karawang
- Kusumayati Cuma Dituntut 10 Bulan Penjara, Tak Cerminkan Keadilan Bagi Korban