Disambut Antusias, Integrasi NIK & NPWP Mempermudah Pengurusan Pajak
jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) melakukan integrasi penggunaan nomor induk kependudukan (NIK) sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP).
Terobosan itu dilakukan karena pajak merupakan salah satu sumber pendapatan negara yang menjadi tumpuan pembangunan.
Untuk itu, upaya optimalisasi penerimaan pajak mutlak dilakukan, salah satunya dengan melakukan terobosan-terobosan guna memudahkan wajib pajak dalam membayar pajak.
Integrasi NIK sebagai NPWP diluncurkan pada 14 Juli 2022 lalu. Namun, format lama masih tetap berlaku, hingga akhir Desember 2023.
Program tersebut rupanya mendapat sambutan positif dari masyarakat.
Berdasarkan hasil survei yang dilakukan Polling Institute, 48,5 persen warga sudah mengetahu Program NIK jadi NPWP.
Direktur Executive Polling Institute Kennedy Muslim mengatakan mayoritas publik yakin, penggunaan NIK sebagai NPWP akan lebih memudahkan dalam menunaikan kewajiban perpajakan.
Menurut Kennedy, indikasi adanya kenaikan penerimaan pajak ialah meningkatnya jumlah pemilik NPWP.
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) melakukan integrasi penggunaan nomor induk kependudukan (NIK) sebagai nomor pokok wajib pajak
- Tarif PPN Naik Jadi 12 Persen Mulai Tahun Depan, Ini Saran Pengamat untuk Pemerintah
- Waspada Efek Luar Biasa dari Kenaikan PPN 12 Persen
- PPN 12 Persen Tidak Berpihak kepada Rakyat, Tolong Dibatalkan
- Sri Mulyani Keukeuh PPN Naik jadi 12 Persen pada 2025, Siap-Siap ya Rakyat!
- Perkuat Kolaborasi, Kemendagri Tekankan Pentingnya Sinergi Daerah untuk Kelola Opsen Pajak
- Program Pemutihan PKB di Banten Sukses Tingkatkan Penerimaan Pajak Rp 64,3 Miliar