Disandera 2 Jam, Balita di Empat Lawang Selamat dari Pria Berparang

Disandera 2 Jam, Balita di Empat Lawang Selamat dari Pria Berparang
Polisi saat melakukan penangkapan terhadap pelaku penyanderaan terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Empat Lawang. Foto: dokumen polisi for JPNN. com.

Karena tidak dipenuhi, pelaku lantas melakukan penyenderaan tersebut.

"Saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Empat Lawang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, " kata Alpian.

Lebih lanjut Alpian menyebut bahwa pelaku merupakan  residivis kasus penggelapan kendaraan roda dua. Pelaku sendiri baru bebas pada bulan Oktober 2024 lalu.

"Jadi, pelaku ini merupakan residivis kasus penggelapan motor dan ditahan di Lubuk Linggau, " tutup Alpian. (mcr35/jpnn) 

Seorang bocah berinisial K (4) disandera pria bernama Jefri Ade Putra, korban baru bisa lepas dari penyenderaan pelaku setelah polisi melakukan tindakan tegas


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Cuci Hati

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News