Disangka Bunuh Istri, Perwira Polri Terancam Hukuman Mati
Kamis, 05 Januari 2012 – 18:48 WIB
BATAM - Mantan Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Mindo Tampubolon yang diduga terlibat kasus pembunuhan istrinya Putri Mega Umboh dijerat polisi dan jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Kepri dengan tiga pasal berlapis.
Mindo bahkan terancam dihukum mati karena diduga kuat ikut menghabisi nyawa istrinya sendiri bersama tersangka lain yakni Gugun Gunawan alias Ujang dan kekasihnya Rosma.
Dugaan keterlibatan Mindo itu bukan isapan jempol. Sejak 2 Januari lalu, jaksa penuntut umum telah menyatakan berkas kasus menantu mantan Kapoltabes Pekanbaru Kombes James Umboh, lengkap atau P21. Tapi terbukti tidaknya Mindo terlibat, akan terjawab saat persidangannya nanti.
Baca Juga:
“Iya, berkas perkara atas nama Mindo Tampubolon telah dinyatakan lengkap atau P21. Tapi belum penyerahan tahap 2 (tersangka dan barang bukti),” ujar Humas Kejati Kepri Bambang Panca kepada Batam Pos (JPNN Group), Rabu (4/1).
Menurut Bambang, P21 berkas kasus keterlibatan Mindo dalam pembunuhan istrinya itu sudah melalui penelitian yang komprehensif oleh jaksa pidana umum. Adapun pasal yang dikenakan, kata Bambang, yakni pasal primer 340 junto pasal 55 ayat 1 KUHP tentang pembunuhan berencana, dan subsider pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa. “Ancaman maksimal yang dikenakan adalah hukuman mati,” tegas Bambang.
BATAM - Mantan Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Mindo Tampubolon yang diduga terlibat kasus pembunuhan istrinya Putri Mega Umboh dijerat
BERITA TERKAIT
- 2 Warga Ukraina Dihukum 20 Tahun Penjara Atas Kasus Pabrik Narkoba di Bali
- Puluhan Calon Penumpang Batalkan Tiket Kereta Api Gegara Banjir di Grobogan
- Resmikan JPO I Gusti Ngurah Rai, Menko AHY: Meningkatkan Kenyamanan Penumpang
- Setelah Melantik 55 Pejabat Kemenhut, Raja Juli Singgung Upaya Menjaga Alam
- Korban Meninggal Dunia dalam Insiden Longsor di Pekalongan Bertambah jadi 22 Orang
- Data Resmi Jumlah Honorer Database BKN Mendaftar PPPK 2024, Hitung Sisanya