Disangka Korupsi, Awang Faroek Dilarang ke Luar Negeri
Selasa, 03 Agustus 2010 – 00:21 WIB
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengajukan surat pelarangan ke luar negeri (cegah) terhadap Gubernur Kaltim Awang Faroek. Surat Kejagung itu ditujukan ke Direktorat Jendral (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Surat pencegahan yang menurut Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intel) Edwin Pamimpin, diajukan pekan lalu itu, merupakan proses hukum lanjutan menyusul penetapan Awang selaku tersangka kasus korupsi penjualan lima persen saham PT Kaltim Prima Coal (KPC). "Sudah minggu lalu," sebut Edwin lewat pesan singkat yang diterima JPNN, Senin (2/8) malam.
Hal serupa dikemukakan JAM Pidana Khusus Muhammad Amari. Hanya saja, dia mengaku lupa waktu tepatnya pencegahan diajukan. "Tapi kapannya saya lupa," ucap Amari saat dicegat wartawan sebelum meninggalkan kantornya, Senin sore.
Dikonfirmasi terpisah, Direktur Penyidikan dan Penindakan Keimigrasian Husin Alaydrus belum mau berkomentar tentang permintaan pencegahan atas Awang Faroek dari Kejagung itu. Alasan, karena ia seharian bertugas di luar kantor.
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengajukan surat pelarangan ke luar negeri (cegah) terhadap Gubernur Kaltim Awang Faroek. Surat Kejagung
BERITA TERKAIT
- Tak Hadiri Penetapan KPU, Gubernur-Wagub Kalsel Terpilih Sampaikan Permohonan Maaf
- Dewan Pakar BPIP Apresiasi Komitmen Menlu Sugiono Jalankan Diplomasi Pancasila
- 102 Formasi PPPK 2024 di Daerah Ini Belum Terisi
- R2, Honorer TMS & Belum Daftar PPPK Tahap 2 Mengetuk Istana, Ada Kemajuan
- Honorer Berstatus R2 dan R3 PPPK 2024 Siapkan Demo Nasional Besar-besaran
- Tolong Dicatat, Indonesia Bakal Punya Monumen Reog