Disangka Korupsi, Awang Faroek Dilarang ke Luar Negeri
Selasa, 03 Agustus 2010 – 00:21 WIB
Sementara pengacara Awang, Hamzah Dahlan enggan berkomentar banyak saat disinggung soal langkah hukum baru kejaksaan itu. "Itu kewenangan mereka (Pidsus Kejagung), seperti halnya penetapan tersangka, dan penuntutan. Kita nggak bisa campuri," ucapnya.
Baca Juga:
Indikasi akan adanya pencegahan terhadap Awang sudah muncul sejak dua pekan lalu. Amari sempat mengatakan, untuk melancarkan proses penyidikan, pihaknya berniat mengajukan pencegahan. Informasi yang berkembang, percegahan tak bisa langsung diajukan ke imigrasi karena penyidik belum tahu sikap Jaksa Agung Hendarman Supandji, atas surat klarifikasi Awang. Baru pada Senin pekan lalu, Jaksa Agung menyatakan telah mengajukan surat permintaan pemeriksaan Awang ke Presiden sekaligus menolak surat klarifikasi tersebut.(pra/jpnn)
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengajukan surat pelarangan ke luar negeri (cegah) terhadap Gubernur Kaltim Awang Faroek. Surat Kejagung
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak
- Tersangka Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan Bakal Dijerat Pasal Berlapis
- Waket Komisi VIII DPR-LDII Ingatkan Persoalan Kebangsaan Hadapi Tantangan Berat