Disangka Korupsi, Awang Faroek Dilarang ke Luar Negeri

Disangka Korupsi, Awang Faroek Dilarang ke Luar Negeri
Disangka Korupsi, Awang Faroek Dilarang ke Luar Negeri
Sementara pengacara Awang, Hamzah Dahlan enggan berkomentar banyak saat disinggung soal langkah hukum baru kejaksaan itu. "Itu kewenangan mereka (Pidsus Kejagung), seperti halnya penetapan tersangka, dan penuntutan. Kita nggak bisa campuri," ucapnya.

Indikasi akan adanya pencegahan terhadap Awang sudah muncul sejak dua pekan lalu. Amari sempat mengatakan, untuk melancarkan proses penyidikan, pihaknya berniat mengajukan pencegahan. Informasi yang berkembang, percegahan tak bisa langsung diajukan ke imigrasi karena penyidik belum tahu sikap Jaksa Agung Hendarman Supandji, atas surat klarifikasi Awang. Baru pada Senin pekan lalu, Jaksa Agung menyatakan telah mengajukan surat permintaan pemeriksaan Awang ke Presiden sekaligus menolak surat klarifikasi tersebut.(pra/jpnn)

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengajukan surat pelarangan ke luar negeri (cegah) terhadap Gubernur Kaltim Awang Faroek. Surat Kejagung


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News