Disangka Korupsi, Budi Gunawan Dilarang ke Luar Negeri
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melayangkan surat permintaan cegah ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia atas nama Komjen Pol Budi Gunawan. Surat itu dikirimkan KPK, Selasa (13/1).
"Surat permintaan cegahnya sudah dikirim hari ini," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Selasa (13/1).
Priharsa mengatakan, pencegahan itu berlaku untuk enam bulan ke depan. Tujuan pencegahan atas Budi supaya ketika dibutuhkan keterangannya tidak sedang berada di luar negeri.
"Pencegahan itu untuk kepentingan penyidikan. Berlaku selama enam bulan," tandas Priharsa.
Seperti diketahui, KPK menetapkan Budi sebagai tersangka dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait transaksi mencurigakan atau tidak wajar. Budi disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(gil/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melayangkan surat permintaan cegah ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- KAI Properti Hadir di KAI Expo 2024
- Mendiktisaintek Ogah Ikut Campur Urusan Bahlil dan UI
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2: Honorer Masa Kerja 2 Tahun Kurang 1 Bulan Bisa Dibantu?
- Jessica Wongso Keluar dari Ruang Sidang, Gegara Hakim Memberikan Izin kepada Jaksa
- Belajar dari 20 Kampus Dunia, Rahmat Bastian Bawa 10 Kiat Optimalisasi ILUNI FHUI
- Siapa Oknum R Diduga Perantara Suap Vonis Bebas Ronald Tannur? MA Mau Usut