Disangka Korupsi, Bupati Kolaka Bakal Dilarang ke Luar Negeri
Senin, 11 Juli 2011 – 16:56 WIB
JAKARTA - Kejaksaan Agung terus mempersempit ruang gerak Bupati Kolaka, Sulawesi Tenggara, Buhari Matta. Setelah ditetapkan sebagai tersangka korupsi, Buhari juga bakal dilarang bepergian ke luar negeri. "Pasal yang dikenakan, Pasal 2 dan Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 (yang telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001) tentang Tipikor," ungkap Noor. Sementara kerugian negara yang timbul akibat perbuatan Buhari, diperkirakan mencapai Rp 5 miliar.
Menurut Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Noor Rachmad, pencegahan atas Buhari agar tidak ke mancanegara itu merupakan salah satu langkah lanjutan guna memperlancar penyidikan yang kini dilakukan penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus). "Semua instrumen yand ada dalam penyidikan akan dipakai, termasuk pencekalan (pencegahan dan tangkal) nantinya," kata Noor di Kejaksaan Agung, Senin (11/7).
Baca Juga:
Sebelumnya, Buhari ditetapkan sebagai tersangka korupsi pemberian izin pembukaan pertambangan di areal kawasan Konservasi Taman Wisata Alam Laut (TWAL) Pulau Lemo. Dalam kasus ini, Buhari disangka telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi, serta menyalahgunakan wewenang yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi.
Baca Juga:
JAKARTA - Kejaksaan Agung terus mempersempit ruang gerak Bupati Kolaka, Sulawesi Tenggara, Buhari Matta. Setelah ditetapkan sebagai tersangka korupsi,
BERITA TERKAIT
- Bank Victoria Digugat ke PN Jaksel Gegara Lelang Aset Strategis
- Kagama Menggelar Munas XIV, Ini Agendanya
- Menhut Libatkan Akademisi, Eksekusi Arahan Prabowo Soal Reforestasi
- Wujudkan Pemerataan Listrik, PLN UIP MPA Capai Milestone Penting di Proyek Tobelo GEPP
- Ali Nurdin Sebut Komjen Ahmad Dofiri Sebagai Sosok Berintegritas, Cocok jadi Wakapolri
- Mendes Yandri Meminta Desa se-Kabupaten Serang untuk Bekerja Keras