Disangka Korupsi, Gubernur Kaltim Berkali-kali ke Luar Negeri
Kamis, 19 Mei 2011 – 00:19 WIB
JAKARTA - Menyandang status tersangka dan masuk dalam daftar pencegahan Imigrasi, tak membuat Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak kesulitan bepergian ke luar negeri. Untuk yang ketiga kalinya, Awang yang menjadi tersangka korupsi divestasi saham Kaltim Prima Coal (KPC) diizinkan kejaksaan ke luar negeri atas alasan tugas negara.
Sebelumnya, akhir 2010 lalu Awang diizinkan menunaikan ibadah umrah sekaligus mempromosikan Kaltim di Tiongkok. Mulai 4 sampai 14 Mei 2011, Awang juga diperkenankan pergi ke Australia.
Pihak Direktorat Jendral Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM mengaku telah mengizinkan Awang pergi ke luar negeri. "Kita izinkan setelah ada permintaaan dari Kejagung," kata Humas Ditjen Imigrasi Bambang Catur, saat dihubungi Rabu (18/5).
Bambang menambahkan, permintaan dikabulkan karena Kejagung merupakan pihak yang menerbitkan pencegahan ke luar negeri. Dari data yang ada, tambah Bambang, Awang berangkat sehari setelah izin terbit yakni tanggal 5 Mei 2011.
JAKARTA - Menyandang status tersangka dan masuk dalam daftar pencegahan Imigrasi, tak membuat Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak kesulitan
BERITA TERKAIT
- PBH Peradi: Penerima Probono Bukan Hanya Warga Miskin
- Rayakan Natal, Bank Mandiri Bagikan Lebih 2 Ribu Paket Bantuan di Seluruh Indonesia
- PINTAR Kantongi Lisensi Resmi sebagai P3MI, Hubungkan Indonesia ke Dunia
- KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya
- H-5 Nataru, ASDP Ingatkan Pengguna Jasa Mempersiapkan Perjalanan dengan Matang
- GP Ansor Advokasi Rizal Serang yang Diduga Menerima Perlakuan Arogansi Oknum Aparat