Disangka Korupsi, Hari Sabarno Dilarang ke Luar Negeri
Selasa, 12 Oktober 2010 – 02:20 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melayangkan surat ke Direktorat Jendral (Ditjen) Imigrasi perihal permintaan untuk mencegah mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Hari Sabarno ke luar negeri. Hari dilarang meninggalkan Indonesia lantaran menjadi tersangka dalam dugaan krupsoi pemadam kebakaran (damkar).
Juru Bicara KPK, Johan Budi, mengungkapkan, permohonan pencegahan terhadap Hari Sabarno sudah dikirim sejak mantan Menkopolhukam pengganti Susilo Bambang Yudhoyono itu ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (29/9) lalu. "Suratnya ditandatangani pimpinan KPK langsung dan sudah dikirim ke Imigrasi hari itu juga," kata Johan di KPK, Senin (11/10).
Namun demikian Johan mengaku belum mendapat jadwal tentang pemeriksaan Hari Sabarno. "Sampai sejauh ini kita belum mendapat jadwalnya," ucap Johan.
Namun demikian ditegaskan Johan, KPK sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Pekan lalu, katanya, KPK sudah memeriksa mantan Dirjen Otonomi Daerah Depdagri, Oentarto Sindhung Mawardi sebagai saksi dalam proses penyidikan atas Hari Sabarno.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melayangkan surat ke Direktorat Jendral (Ditjen) Imigrasi perihal permintaan untuk mencegah mantan Menteri
BERITA TERKAIT
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak
- Tersangka Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan Bakal Dijerat Pasal Berlapis
- Waket Komisi VIII DPR-LDII Ingatkan Persoalan Kebangsaan Hadapi Tantangan Berat