Disangka Korupsi, Hari Sabarno Dilarang ke Luar Negeri

Disangka Korupsi, Hari Sabarno Dilarang ke Luar Negeri
Disangka Korupsi, Hari Sabarno Dilarang ke Luar Negeri
Dihubungi terpisah, Kepala Bagian Humas Ditjen Imigrasi, Maroloan Jonas Baringbing mengatakan, Imigrasi sudah menindaklanjti permintaan KPK. “Kita sudah menerima surat permintaan cegah dari KPK dan kita tindak lanjuti dengan menetapkan pencegahan keluar

negeri selama satu tahun,” kata Baringbing.

Seperti diketahui, Hari Sabarno adalah nama terakhir yang ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus korupsi damkar. Hari diduga telah menyalahgunakan kewenangan, memperkaya diri maupun orang lain, serta menerima pemberian dari pihak lain terkait dengan jabatan. Hari dijerat dengan sederet pasal yaitu Pasal 2 ayat (1) jo pasal 3 jo pasal 5 ayat (2) jo pasal 11 jo  pasal 12 huruf b Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam undang-undang 20 tahun 2001.

Keterlibatan Hari dalam kasus korupsi itu diperkuat dalam putusan atas Oentarto SM dan bos PT Satal Nusantara, almarhum Hengky Samuel Daud. Dalam putusan atas Oentarto, nama Hari Sabarno disebut majelis hakim harus ikut bertanggung jawab. Menurut majelis, radiogram damkar yang diterbitkan Oentarto jelas atas izin Hari Sabarno selaku Mendagri.

Demikian pula dalam putusan majelis hakim atas Hengky Samuel Daud. Bos PT Satal Nusantara dan PT Istana Sarana Raya yang menjadi rekanan 22 pemda dalam pengadaaan damkar itu sudah divonis bersalah dan diganjar 15 tahun penjara.

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melayangkan surat ke Direktorat Jendral (Ditjen) Imigrasi perihal permintaan untuk mencegah mantan Menteri

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News