Disangka Korupsi, Hari Sabarno Masih Boleh ke Luar Negeri

Disangka Korupsi, Hari Sabarno Masih Boleh ke Luar Negeri
Disangka Korupsi, Hari Sabarno Masih Boleh ke Luar Negeri
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mengirim surat ke imigrasi, terkait pemerintaah pencegahan terhadap mantan Menteri dalam Negeri (Mendagri) Hari Sabarno. Padahal, Hari sudah ditetapkan sebagai tersangka korupsi pemadam kebakaran. 

"Belum ada permintaan pencegahan," ujar juru bicara KPK, Johan Budi di Jakarta, Kamis (30/9).

Ditanya soal alasan belum adanya pencegahan terhadap mantan Menkopolkam pengganti Susilo Bambang Yudhoyono itu, Johan mengatakan, hal itu merupakan kewenangan penyidik. "Kita serahkan ke penyidik, perlu atau tidak pencegahan itu," sambungnya.

Namun Johan mengatakan, biasanya KPK menindaklanjuti penetapan tersangka korupsi dengan upaya penyidikan lainnya seperti pencegahan, penggeledahan maupun penyitaan.

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mengirim surat ke imigrasi, terkait pemerintaah pencegahan terhadap mantan Menteri dalam Negeri

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News