Disangka Korupsi, Hari Sabarno Masih Boleh ke Luar Negeri
Kamis, 30 September 2010 – 19:19 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mengirim surat ke imigrasi, terkait pemerintaah pencegahan terhadap mantan Menteri dalam Negeri (Mendagri) Hari Sabarno. Padahal, Hari sudah ditetapkan sebagai tersangka korupsi pemadam kebakaran.
"Belum ada permintaan pencegahan," ujar juru bicara KPK, Johan Budi di Jakarta, Kamis (30/9).
Baca Juga:
Ditanya soal alasan belum adanya pencegahan terhadap mantan Menkopolkam pengganti Susilo Bambang Yudhoyono itu, Johan mengatakan, hal itu merupakan kewenangan penyidik. "Kita serahkan ke penyidik, perlu atau tidak pencegahan itu," sambungnya.
Namun Johan mengatakan, biasanya KPK menindaklanjuti penetapan tersangka korupsi dengan upaya penyidikan lainnya seperti pencegahan, penggeledahan maupun penyitaan.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mengirim surat ke imigrasi, terkait pemerintaah pencegahan terhadap mantan Menteri dalam Negeri
BERITA TERKAIT
- Asrorun Niam Apresiasi Kecepatan Prabowo dalam Realisasi Program Makan Bergizi Gratis
- Le Minerale Tanam Ratusan Ribu Pohon yang Tersebar di Berbagai Wilayah Indonesia
- Indonesia Punya 106 Ribu Apoteker, 60 Persennya Terkonsentrasi di Jawa
- Banjir Rob Berpotensi Terjadi di Wilayah Ini, BMKG Imbau Masyarakat Waspada
- Ruang Amal Indonesia dan ZIS Indosat Segera Buka Program Amal Vokasi di KITB
- Said PDIP: Ibu Megawati Memang Tulus Bilang Terima Kasih kepada Prabowo, MPR, dan Rakyat