Disangka Korupsi, Hari Sabarno Masih Boleh ke Luar Negeri
Kamis, 30 September 2010 – 19:19 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mengirim surat ke imigrasi, terkait pemerintaah pencegahan terhadap mantan Menteri dalam Negeri (Mendagri) Hari Sabarno. Padahal, Hari sudah ditetapkan sebagai tersangka korupsi pemadam kebakaran.
"Belum ada permintaan pencegahan," ujar juru bicara KPK, Johan Budi di Jakarta, Kamis (30/9).
Baca Juga:
Ditanya soal alasan belum adanya pencegahan terhadap mantan Menkopolkam pengganti Susilo Bambang Yudhoyono itu, Johan mengatakan, hal itu merupakan kewenangan penyidik. "Kita serahkan ke penyidik, perlu atau tidak pencegahan itu," sambungnya.
Namun Johan mengatakan, biasanya KPK menindaklanjuti penetapan tersangka korupsi dengan upaya penyidikan lainnya seperti pencegahan, penggeledahan maupun penyitaan.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mengirim surat ke imigrasi, terkait pemerintaah pencegahan terhadap mantan Menteri dalam Negeri
BERITA TERKAIT
- Wayan Sudirta Soroti Sejumlah Persoalan di Institusi Polri Termasuk Kasus Penembakan Anggota Paskibraka di Semarang
- Aktif Mendorong Percepatan Reformasi Sektor Keuangan, Misbakhun Raih detikJatim Awards 2024
- Polda Riau Sita 30 Kg Sabu-Sabu, Irjen Iqbal Ancam Jerat Hukuman Mati Bandar Narkoba
- Bea Cukai Serahkan Barbuk Kasus Rokok Ilegal ke Kejari Kota Semarang, Ada Mobil Mewah
- Siswa SMKN 4 Semarang Tewas Diduga Ditembak Polisi, Kombes Irwan Sebut Ada Tawuran
- 18 Ketua Kadin Provinsi Ajukan Gugatan Penyelenggaraan Munaslub 2024