Disangka Korupsi, Hari Sabarno Masih Boleh ke Luar Negeri

Disangka Korupsi, Hari Sabarno Masih Boleh ke Luar Negeri
Disangka Korupsi, Hari Sabarno Masih Boleh ke Luar Negeri
Sebelumnya, Kabag Humas Kementrian Direktorat  Jendral Imigrasi, MJ Barimbing, mengatakan bahwa sampai sejauh ini belum ada permintaan pencegahan terhadap Hari Sabarno. "Belum ada permintaan dari KPK," ujar Barimbing.

Seperti diketahui, Selasa (28/9) lalu KPK akhirnya menetapkan Hari Sabarno sebagai tersangka. Penetapan itu merupakan pengembangan dari kasus damkar yang melibatkan mantan Dirjen otonomi daerah (Otda) Oentarto Sindhung Mawardi dan bos PT Satal Nusantara, Hengky Samuel Daud.

Oleh KPK, Hari diduga telah menyalahgunakan kewenangan, memperkaya diri maupun orang lain, serta menerima pemberian dari pihak lain terkait dengan jabatan. Hari dijerat dengan sederet pasal yaitu Pasal 2 ayat (1) jo pasal 3 jo pasal 5 ayat (2) jo pasal 11 jo  pasal 12 huruf b Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam undang-undang 20 tahun 2001.(rnl/ara/jpnn)


JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mengirim surat ke imigrasi, terkait pemerintaah pencegahan terhadap mantan Menteri dalam Negeri


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News