Disangka Korupsi, Hari Sabarno Masih Boleh ke Luar Negeri
Kamis, 30 September 2010 – 19:19 WIB
Sebelumnya, Kabag Humas Kementrian Direktorat Jendral Imigrasi, MJ Barimbing, mengatakan bahwa sampai sejauh ini belum ada permintaan pencegahan terhadap Hari Sabarno. "Belum ada permintaan dari KPK," ujar Barimbing.
Baca Juga:
Seperti diketahui, Selasa (28/9) lalu KPK akhirnya menetapkan Hari Sabarno sebagai tersangka. Penetapan itu merupakan pengembangan dari kasus damkar yang melibatkan mantan Dirjen otonomi daerah (Otda) Oentarto Sindhung Mawardi dan bos PT Satal Nusantara, Hengky Samuel Daud.
Oleh KPK, Hari diduga telah menyalahgunakan kewenangan, memperkaya diri maupun orang lain, serta menerima pemberian dari pihak lain terkait dengan jabatan. Hari dijerat dengan sederet pasal yaitu Pasal 2 ayat (1) jo pasal 3 jo pasal 5 ayat (2) jo pasal 11 jo pasal 12 huruf b Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam undang-undang 20 tahun 2001.(rnl/ara/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mengirim surat ke imigrasi, terkait pemerintaah pencegahan terhadap mantan Menteri dalam Negeri
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Akun Fufufafa Disebut Identik Milik Gibran, Postingannya Mengarah ke Gangguan Jiwa
- Gandeng Investor, Pertamina Umumkan Pemenang Pertamuda Seed and Scale 2024
- Gelar Coastal Clean-Up, Pertamina Patra Niaga Regional JBB Kumpulkan 5,2 Ton Sampah Anorganik
- Belasan Ketum Kadin Daerah Gugat Pelaksanaan Munaslub 2024
- Menag Dikirimi Sejumlah Barang Berharga oleh Orang Misterius
- Polisi Tembak Siswa SMK di Semarang: Keterangan Siapa yang Benar?