Disangka Korupsi, Polwan AS Tetap Dinas di Polri

jpnn.com - JAKARTA - Mabes Polri menetapkan seorang polisi wanita (polwan) penyidik di Bareskrim, Kompol AS sebagai tersangka korupsi. AS diduga menyalahgunakan kewenangannya saat terkait proses penangguhan penahanan seorang tersangka kasus penipuan bernama Lim Tjing Hu alias King Hu (KH).
Meski demikian, AS hingga kini masih berdinas di Polri. "Masih dinas di Polri juga, masih aktif tapi tidak di Bareskrim," kata Kepala Sub Direktorat Tipikor Bareskrim Polri, Kombes Djoko Poerwanto kepada wartawan di Mabes Polri, Senin (19/5).
Hanya saja, Djoko tak menjelaskan lebih detail soal jabatan dan kesatuan tempat Kompol AS bertugas. Yang jelas, kata Djoko, pihaknya tengah melengkapi kelengkapan alat bukti dan pemberkasan yang dilakukan secara maksimal dalam kasus Kompol AS.
"Jadi kesalahan dia (AS) menyalahgunakan wewenang sebagai penyidik untuk memaksa mengambil sertifikat dari KH (King Hu, red), kemudian diproses menjadi nama orang lain," kata Djoko.
Dari fakta sementara yang diperoleh penyidik, kasus yang menjerat AS itu tak ada sangkutan dengan berkas perkara yang dilakukan penyidikan atas nama tersangka King Hu. Penyidikan yang dilakukan AS pada King Hu adalah dugaan tindak pidana pemalsuan atau menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik.
Djoko menegaskan, kasus yang menjerat King Hu juga sudah berjalan. "Karena kami sudah punya kewajiban dalam tahap dua yang kembali ke JPU (Jaksa Penuntut Umum)," katanya.
Sementara AS dijerat dengan pasal 12 huruf e dan atau Pasal 10 huruf a, Undang-undang nomor 31 tahun 1999 juncto UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. Polisi pun menduga ada pihak lain yang terlibat dalam kasus Kompol AS. "Makanya dalam sangkaan kita masukkan dalam pasal 55 ayat 1 kesatu (KUHP, red),” katanya.(boy/jpnn)
JAKARTA - Mabes Polri menetapkan seorang polisi wanita (polwan) penyidik di Bareskrim, Kompol AS sebagai tersangka korupsi. AS diduga menyalahgunakan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Prediksi Cuaca BMKG, Jakarta Diguyur Hujan Rabu Siang dan Sore
- Pejabat BKN: Sangat Mudah jika Ingin Memberhentikan PPPK
- Hari Kedua Tes PPPK Tahap 2, Jangan Sepelekan Peringatan Profesor Hukum
- BAZNAS dan Ulama Palestina Perkuat Kerja Sama untuk Palestina
- InJourney Hadirkan Tarian Nusantara di TMII, Diikuti 500 Anak Dari Sabang Sampai Merauke
- Minta Eksepsi Aipda Robig Zaenudin Ditolak, JPU Tegaskan Dakwaan Sudah Sah dan Cermat