Disangka Korupsi, Rekanan Ditjen Pajak Ditahan Kejagung
Selasa, 21 Februari 2012 – 16:16 WIB

Disangka Korupsi, Rekanan Ditjen Pajak Ditahan Kejagung
JAKARTA - Direktur Utama PT Berca Hardaya Perkasa (PT BHP), Liem Wendra Halingkar, hari ini resmi menjadi tahanan penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung (JAM Pidsus Kejagung). Liem ditahan karena diduga terlibat kasus korupsi pengadaan sistem manajemen pajak di Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak).
"Untuk kepentingan penyidikan, terhitung hari ini, dia (Liem) kita tahan di Rutan Cipinang selama 20 hari," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Noor Rachmad.
Liem ditahan setelah dua kali diperiksa selaku tersangka. Sesuai surat penahanan No 01/42/fd.1/02/2012 tanggal 21 Februari 2012, lanjut Noor, penahanan dilakukan karena penyidik memiliki kekhawatiran Liem bakal melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi perbuatannya.
Pada pemeriksaan awal kemarin (21/2), Liem menyebut pertanyaan yang diajukan penyidik belum masuk materi perkara korupsi yang berlangsung pada tahun 2006 tersebut. Atas dasar itulah Liem menolak menjawab pertanyaan wartawan soal kasus yang membelitnya.
JAKARTA - Direktur Utama PT Berca Hardaya Perkasa (PT BHP), Liem Wendra Halingkar, hari ini resmi menjadi tahanan penyidik pada Jaksa Agung Muda
BERITA TERKAIT
- Pernyataan Tegas KemenPANRB soal Pengangkatan PPPK 2024, Menyebut Tanggal
- Meski Ada Efisiensi Anggaran, Menhub Dudy Tetap Adakan Mudik Gratis Lebaran 2025
- Gandeng Komdigi, Mentrans Iftitah Ingin Transformasi Transmigrasi Lebih Dikenal Publik
- Beralih ke Produk Tembakau Alternatif Bisa Jadi Opsi Bagi Perokok Konvensional
- Komisi II DPR: BKD Jateng Bersalah atas Gagalnya 592 Lulusan PPG di Seleksi PPPK
- Jujurlah, Apa Alasan Pengangkatan PPPK 2024 Maret 2026? Ada 3 Hal Harus Dijelaskan