Disangka Oplos BBM, Dirut BUMN Energi Dibui

Disangka Oplos BBM, Dirut BUMN Energi Dibui
Ilustrasi Kejaksaan Agung. Foto: ANTARA: Asprilla Dwi Adha

BBM RON 90 itu kemudian dicampur di Depo untuk menjadi RON 92.

Febrie Adriansyah menambahkan bahwa Kejaksaan Agung berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan menyeret semua pihak yang terlibat ke meja hijau.

"Kami masih mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Semua yang terbukti terlibat, baik secara langsung maupun tidak langsung, akan kami tindak sesuai hukum yang berlaku," tuturnya.(mcr8/jpnn)

Kejaksaan Agung melalui Jampidsus menetapkan Dirut BUMN Energi, Riva Siahaan dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News