Disangka Oplos BBM, Dirut BUMN Energi Dibui
Selasa, 25 Februari 2025 – 23:57 WIB

Ilustrasi Kejaksaan Agung. Foto: ANTARA: Asprilla Dwi Adha
BBM RON 90 itu kemudian dicampur di Depo untuk menjadi RON 92.
Febrie Adriansyah menambahkan bahwa Kejaksaan Agung berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan menyeret semua pihak yang terlibat ke meja hijau.
"Kami masih mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Semua yang terbukti terlibat, baik secara langsung maupun tidak langsung, akan kami tindak sesuai hukum yang berlaku," tuturnya.(mcr8/jpnn)
Kejaksaan Agung melalui Jampidsus menetapkan Dirut BUMN Energi, Riva Siahaan dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Perjalanan Gemilang 62 Tahun TASPEN: Ini Sederet Inovasi dan Transformasi Layanan
- Kehadiran Rumah Layak Huni di Karawang Jadi Bukti Kepedulian Peruri
- Kejagung Paling Dipercaya Publik, Pakar Prediksi Serangan Balik Koruptor Makin Gencar
- Leadership Faktor Kunci Keberhasilan Kejaksaan Agung
- Sempat Tabrak Fortuner, Xenia Bermuatan Jeriken Pertalite Ditinggal Kabur Sopirnya
- Survei LSI: Kejagung Penegak Hukum Paling Dipercaya Publik