Disangka Otaki Pembunuhan, AKBP Mindo Bakal Buka-Bukaan
Jumat, 06 Januari 2012 – 00:29 WIB
JAKARTA - Berkas acara pemeriksaan (BAP) atas nama AKBP Mindo Tampubolon dalam perkara pembunuhan Putri Mega Umboh telah dinyatakan elnagkap (P21) dan sebentar lagi akan dilimpahkan ke pengadilan. Namun ancaman hukuman mati karena disangka menjadi otak pembunuhan tak membuat Mindo pasrah begitu saja. Bagaimana dengan ancaman hukuman maksimal berupa hukuman mati karena Mindo dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana? Hotma menegaskan bahwa tidak ada bukti yang memperkuat sangkaan itu. Sebaliknya, lagi-lagi Hotma menuding mantan Direskrimum Polda Kepri, Kombes Wibowo sebagai biang perkara yang menyudutkan Mindo.
Koordinator Tim Penasihat Hukum Mindo, Hotma Sitompul kepada JPNN menyatakan bahwa perkara yang menjerat kliennya itu sedari awal sudah sarat dengan rekayasa. Meski demikian Hotma menegaskan bahwa kliennya akan tetap mengikuti proses hukum.
Baca Juga:
"Pak Mindo sudah dibawa ke Batam. Kalau memang sudah P21, ya kita siap jalani aja," kata Hotma saat ditemui usai mendampingi Gayus Tambunan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (5/1).
Baca Juga:
JAKARTA - Berkas acara pemeriksaan (BAP) atas nama AKBP Mindo Tampubolon dalam perkara pembunuhan Putri Mega Umboh telah dinyatakan elnagkap (P21)
BERITA TERKAIT
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC
- Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri
- Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
- PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi
- Unilever Sebut Inklusi, Kesetaraan, dan Keragaman Kunci Bisnis Berkelanjutan