Disangka Otaki Pembunuhan, AKBP Mindo Bakal Buka-Bukaan
Jumat, 06 Januari 2012 – 00:29 WIB
JAKARTA - Berkas acara pemeriksaan (BAP) atas nama AKBP Mindo Tampubolon dalam perkara pembunuhan Putri Mega Umboh telah dinyatakan elnagkap (P21) dan sebentar lagi akan dilimpahkan ke pengadilan. Namun ancaman hukuman mati karena disangka menjadi otak pembunuhan tak membuat Mindo pasrah begitu saja. Bagaimana dengan ancaman hukuman maksimal berupa hukuman mati karena Mindo dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana? Hotma menegaskan bahwa tidak ada bukti yang memperkuat sangkaan itu. Sebaliknya, lagi-lagi Hotma menuding mantan Direskrimum Polda Kepri, Kombes Wibowo sebagai biang perkara yang menyudutkan Mindo.
Koordinator Tim Penasihat Hukum Mindo, Hotma Sitompul kepada JPNN menyatakan bahwa perkara yang menjerat kliennya itu sedari awal sudah sarat dengan rekayasa. Meski demikian Hotma menegaskan bahwa kliennya akan tetap mengikuti proses hukum.
Baca Juga:
"Pak Mindo sudah dibawa ke Batam. Kalau memang sudah P21, ya kita siap jalani aja," kata Hotma saat ditemui usai mendampingi Gayus Tambunan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (5/1).
Baca Juga:
JAKARTA - Berkas acara pemeriksaan (BAP) atas nama AKBP Mindo Tampubolon dalam perkara pembunuhan Putri Mega Umboh telah dinyatakan elnagkap (P21)
BERITA TERKAIT
- 100 Hari Kerja, Mentrans Iftitah & Wamen Viva Yoga Aktif Berkoordinasi, Ini Tujuannya
- Main dalam Serial Leiden, Saskia Chadwick Sampaikan Pesan untuk Korban Hubungan Toksik
- Warga Jakarta Rayakan Ulang Tahun Megawati, Hari Bahagia Ibu Rakyat
- Pagar Laut Masih Misterius, Sepertinya DPR Butuh Pansus
- KPK Periksa Advokat Simon Petrus
- Megawati Merayakan Ultah secara Sederhana Bersama Keluarga, Sahabat & Perwakilan Kader PDIP