Disangka Otaki Pembunuhan, AKBP Mindo Bakal Buka-Bukaan
Jumat, 06 Januari 2012 – 00:29 WIB
Putri yang tengah hamil empat bulan, ditemukan tewas dengan empat luka tusukan. Selain Mindo, dalam kasus ini polisi telah menetapkan tersangka antara lain yaitu Ujang dan Rosma. Dari pengakuan Ujang, dirinya membunuh Putri karena disuruh Mindo.
Sementara Kejati Kepri memastikan bahwa berkas Mindo sudah dinyatakan P21. Juru bicara Kejati Kepri, Bambang Panca mengungkapkan, Mindo dikenai pasal primer 340 junto pasal 55 ayat 1 KUHP tentang pembunuhan berencana. "Ancaman maksimal yang dikenakan adalah hukuman mati," tegas Bambang.(ara/jpnn)
JAKARTA - Berkas acara pemeriksaan (BAP) atas nama AKBP Mindo Tampubolon dalam perkara pembunuhan Putri Mega Umboh telah dinyatakan elnagkap (P21)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Polisi Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang, Keluarga Korban Lapor ke Polda Jateng
- Begini Nasib Aipda R, Polisi yang Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang
- Kalah di Quick Count, Ridwan Kamil Masih Tunggu Hasil dari KPU
- Siswa SMK Tewas Ditembak Polisi, Menteri HAM Bereaksi Begini
- Keluarga Siswa SMK yang Tewas Ditembak Polisi Mengadu ke Polda Jateng
- 8 Rekomendasi IAGL–ITB untuk Kemandirian Energi & Minerba, Dany Amrul Dorong Peran Kampus