Disangka Otaki Pembunuhan, AKBP Mindo Bakal Buka-Bukaan

Disangka Otaki Pembunuhan, AKBP Mindo Bakal Buka-Bukaan
Disangka Otaki Pembunuhan, AKBP Mindo Bakal Buka-Bukaan
Putri yang tengah hamil empat bulan, ditemukan tewas dengan empat luka tusukan. Selain Mindo, dalam kasus ini polisi telah menetapkan tersangka antara lain yaitu Ujang dan Rosma. Dari pengakuan Ujang, dirinya membunuh Putri karena disuruh Mindo.

Sementara Kejati Kepri memastikan bahwa berkas Mindo sudah dinyatakan P21. Juru bicara Kejati Kepri, Bambang Panca mengungkapkan, Mindo dikenai pasal primer 340 junto pasal 55 ayat 1 KUHP tentang pembunuhan berencana. "Ancaman maksimal yang dikenakan adalah hukuman mati," tegas Bambang.(ara/jpnn)

JAKARTA - Berkas acara pemeriksaan (BAP) atas nama AKBP Mindo Tampubolon dalam perkara pembunuhan Putri Mega Umboh telah dinyatakan elnagkap (P21)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News