Disangka Otaki Pembunuhan, AKBP Mindo Bakal Buka-Bukaan
Jumat, 06 Januari 2012 – 00:29 WIB

Disangka Otaki Pembunuhan, AKBP Mindo Bakal Buka-Bukaan
Putri yang tengah hamil empat bulan, ditemukan tewas dengan empat luka tusukan. Selain Mindo, dalam kasus ini polisi telah menetapkan tersangka antara lain yaitu Ujang dan Rosma. Dari pengakuan Ujang, dirinya membunuh Putri karena disuruh Mindo.
Sementara Kejati Kepri memastikan bahwa berkas Mindo sudah dinyatakan P21. Juru bicara Kejati Kepri, Bambang Panca mengungkapkan, Mindo dikenai pasal primer 340 junto pasal 55 ayat 1 KUHP tentang pembunuhan berencana. "Ancaman maksimal yang dikenakan adalah hukuman mati," tegas Bambang.(ara/jpnn)
JAKARTA - Berkas acara pemeriksaan (BAP) atas nama AKBP Mindo Tampubolon dalam perkara pembunuhan Putri Mega Umboh telah dinyatakan elnagkap (P21)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Volume Kendaraan Melintas di Tol Bakauheni-Terbanggi Besar Naik 41,9 Persen
- Menaker: Mudik Nyaman Panasonic Gobel, Bukti Kepedulian Dunia Usaha Kepada Pekerja
- PP AMPI Gelar Pleno Ke-6: Bahas Rakernas, Rapimnas, dan Konsolidasi Organisasi
- Resmi, Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1 Syawal 1446 Hijriah Jatuh pada 31 Maret
- Selamatkan Honorer R2/R3 dari PHK Besar-besaran, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Mendesak
- Perusahaan Travel Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penipuan