Disangka Rumah Udar, Ternyata Kantor Lurah
jpnn.com - JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung menyisir rumah di Jalan Wijaya IX nomor 14, Jakarta Selatan, Kamis (13/11). Rumah itu awalnya diduga milik Udar Pristono, tersangka dugaan korupsi Transjakarta yang juga dijerat Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Rumah itu disebut-sebut ditempati YA, seorang kerabat perempuan yang diduga turut menerima aliran duit Udar. Namun setelah dicek oleh penyidik, alamat itu ternyata merupakan kantor kelurahan.
Menurut Kapuspenkum Kejagung Tony Tribagus Spontana, saat penyisiran itu penyidik sempat meminta keterangan sejumlah pegawai kelurahan untuk mengecek data kependudukan YA. Bangunan itu diketahui hanya sewaan sementara, karena gedung utama kelurahan masih dalam tahap renovasi.
Namun, penyidik menduga kuat bangunan itu milik Udar. "Tim mendatangi alamat YA di Jalan Wijaya, namun diketahui alamat tersebut adalah kantor lurah," kata Tony di Jakarta, Kamis (13/11).
Sementara kuasa hukum Udar, Tonin Tachta Singarimbun menganggap pengeledahan yang dilakukan Kejagung tak berdasar. Alasannya, penyidik Kejagung telah berbuat sewenang-wenang terhadap penggeledahan dan penyitaan aset serta bangunan milik Udar.
"Penyitaan tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku," katanya. Selaku kuasa hukum Udar, Tonin mengaku belum menerima pemberitahuan terkait penggeledahan itu.(boy/jpnn)
JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung menyisir rumah di Jalan Wijaya IX nomor 14, Jakarta Selatan, Kamis (13/11). Rumah itu awalnya diduga milik Udar
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS