Disangka Terima Harley, Mantan Petinggi BRI Dijebloskan ke Bui

Disangka Terima Harley, Mantan Petinggi BRI Dijebloskan ke Bui
Disangka Terima Harley, Mantan Petinggi BRI Dijebloskan ke Bui

jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung menjebloskan mantan direktur di Bank Rakyat Indonesia (BRI),  Sudatyanto Sudargo ke tahanan. Sudargo yang menjadi tersangka korupsi kasus dugaan gratifikasi dijebloskan ke Rumah Tahanan Salemba cabang Kejagung, Senin (23/3).

Kapuspenkum Kejagung, Tony Tribagus Spontana mengungkapkan bahwa Sudargo sudah ditetapkan sebagai tersangka korusi sejak 2011 silam. Ia diduga menerima gratifikasi saat menjadi direktur bidang kredit menengah di bank BUMN itu.

Penahanan atas Sudargo didasarkan pada surat perintah penahanan Nomor: Print-19./F.2/Fd.1/03/2015, tanggal 23 Maret 2015. “Tersangka (Sudargo, red) ditahan selama 20 hari ke depan  terhitung 23 Maret 2015 sampai dengan 11 April 2015‎,” ujar Tony.

Menurutnya, tersangka disangka melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 juncto pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. "Ancaman maksimal 20 tahun kurungan penjara," tegasnya.

Sebelum ditahan, tersangka lebih dulu menjalani pemeriksaan sejak pukul 12.00. Penyidik mencecar tersangka terkait identifikasi dan verifikasi harta kekayaannya. "Serta pemberian informasi terhadap tersangka atas haknya untuk pengajuan saksi yang menguntungkan bagi dirinya," katanya.

Tim penyidik telah menyita uang  Rp 4 miliar, dua motor Harley Davidson dan dua mobil pengangkut Harley Davidson. Dua motor besar itu diduga terkait dengan kasus yang melilit Sudargo.(boy/jpnn)


JAKARTA - Kejaksaan Agung menjebloskan mantan direktur di Bank Rakyat Indonesia (BRI),  Sudatyanto Sudargo ke tahanan. Sudargo yang menjadi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News