Disanksi Demosi 2 Tahun, Brigadir Frillyan Tidak Mengajukan Banding
Rabu, 14 September 2022 – 20:30 WIB
Saat ini, ada tiga anggota Polri terkait pelanggaran etik berat terlibat dalam menghalangi penyidikan kasus Brigadir J (obstruction of justice) yang menunggu antrean untuk disidang etik, yakni mantan Karo Paminal Propam Brigjen Hendra Kurniawan, Mantan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri AKBP Arif Rahman Arifin, dan Mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.
Sidang etik terhadap ketiga terduga pelangggar dijadwalkan pekan depan. (antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Brigadir Frillyan disanksi demosi selama dua tahun oleh KKEP. Dia tidak mengajukan banding atas putusan tersebut.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Ungkap Dosa-Dosa Ipda Rudy Soik, Polda NTT: Tak Layak Dipertahankan
- Ipda Rudy Soik Pengungkap Kasus Mafia BBM Lawan Pemecatan oleh Polda NTT
- Pakai Narkoba Bareng Mbak Refi di Hotel, Kombes YBK Dipecat
- Soal Putusan Kasasi Ferdy Sambo, Mahfud MD: Mudah-mudahan Tidak Ada Kongkalikong Lagi
- Ini yang Terjadi saat Sidang Tertutup Perkara Ferdy Sambo di MA, Vonis Mati pun Berubah
- Bambang Ingatkan Polri Transparan soal Kematian Anggota Densus 88 Bripda IDF