Disanksi Demosi 2 Tahun, Brigadir Frillyan Tidak Mengajukan Banding

Disanksi Demosi 2 Tahun, Brigadir Frillyan Tidak Mengajukan Banding
Juru bicara Divisi Humas Polri, Komisaris Besar Polisi Ade Yahya, memberikan keterangan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (14/9/2022). ANTARA/Laily Rahmawaty

Saat ini, ada tiga anggota Polri terkait pelanggaran etik berat terlibat dalam menghalangi penyidikan kasus Brigadir J (obstruction of justice) yang menunggu antrean untuk disidang etik, yakni mantan Karo Paminal Propam Brigjen Hendra Kurniawan, Mantan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri AKBP Arif Rahman Arifin, dan Mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.

Sidang etik terhadap ketiga terduga pelangggar dijadwalkan pekan depan. (antara/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

Brigadir Frillyan disanksi demosi selama dua tahun oleh KKEP. Dia tidak mengajukan banding atas putusan tersebut.


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News