Disanksi Demosi 2 Tahun, Brigadir Frillyan Tidak Mengajukan Banding
Rabu, 14 September 2022 – 20:30 WIB

Juru bicara Divisi Humas Polri, Komisaris Besar Polisi Ade Yahya, memberikan keterangan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (14/9/2022). ANTARA/Laily Rahmawaty
Saat ini, ada tiga anggota Polri terkait pelanggaran etik berat terlibat dalam menghalangi penyidikan kasus Brigadir J (obstruction of justice) yang menunggu antrean untuk disidang etik, yakni mantan Karo Paminal Propam Brigjen Hendra Kurniawan, Mantan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri AKBP Arif Rahman Arifin, dan Mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.
Sidang etik terhadap ketiga terduga pelangggar dijadwalkan pekan depan. (antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Brigadir Frillyan disanksi demosi selama dua tahun oleh KKEP. Dia tidak mengajukan banding atas putusan tersebut.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- 2 Polisi Pemeras Remaja di Semarang Selamat dari Pemecatan, Hanya Dihukum Demosi
- Polisi Terlibat Kasus Pemerasan Penonton DWP Bertambah, Total 20 Anggota Dijatuhi Sanksi
- Kasus Pemerasan Penonton DWP, 2 Polisi Lagi Kena Demosi
- Ungkap Dosa-Dosa Ipda Rudy Soik, Polda NTT: Tak Layak Dipertahankan
- Ipda Rudy Soik Pengungkap Kasus Mafia BBM Lawan Pemecatan oleh Polda NTT
- Pakai Narkoba Bareng Mbak Refi di Hotel, Kombes YBK Dipecat