Disanksi, Larang Anak Sekolah

Disanksi, Larang Anak Sekolah
Disanksi, Larang Anak Sekolah

jpnn.com -

JAKARTA-Mulai tahun 2009, diharapkan tidak ada lagi siswa usia sekolah dasar dan menengah pertama yang tidak mencicipi bangku sekolah. Sebab, pendidikan di tingkat ini sudah bebas dari biaya alias gratis. Bila ada orangtua yang masih enggan menyekolahkan anaknya bisa dikenai sanksi administratif dari pemerintah.Tidak ada alasan lagi bagi orangtua yang melarang ananya sekolah. Karena, di SD-SMP kan sudah digratiskan,” kata Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak (AFI) di Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas) Jakarta, Selasa (17/3) setelah talkshow bersama Mendiknas dan tujuh Gubernur.

Ketentuan mengenai sanksi bagi masyarakat yang tidak mau menyekolahkan anaknya yang berusia wajar dikdas ini lanjut Awang sesuai aturan yang tertuang dalam Pasal 7 ayat 6 Peraturan Pemerintah No. 47/2008 tentang Wajib Belajar. Saat disinggung sanksi tegas apa yang bakal dijatuhkan kepada orangtua yang melarang anaknya sekolah? Awang belum bisa menyebutkan pasti, yang jelas sanksi itu bisa berupa penundaaan pelayanan kepemerintahan. “Aturannya masih kita susun, yang jelas tujuan sanksi ini tak lain agar para orangtua lebih perduli dengan kebutuhan pendidikan anaknya,” tegas Awang.

Dengan aturan ini, lanjut Awang menunjukan tingginya perhatian pemerintah terhadap pendidikan, “Kalau dulu ada alasan tidak bisa sekolah karena gak ada biaya, sekarang ini gratis dengan harapan agar dapat memacu mereka-mereka yang tidak bisa sekolah sebelumnya,” imbuh Awang.

Di Kaltim, capaian wajar dikdas 9 tahun saat ini tercatat, Angka partisipasi kasar (APK)-nya adalah 110 persen. APK SMP/MTS 94,57 persen, APK SMA/SMK/MA/Paket C 79,25 persen. Saat ini baik pemerintah pusat, provinsi/kabupaten kota se-Kaltim telah melakukan segala upaya agar tidak ada lagi anak-anak usia wajar dikdas 9 tahun yang tidak sekolah. Upaya itu dilakukan melalui program bantuan operasional sekolah (BOS) dari dana APBN dan dana BOSDA dari Kabupaten/Kota.

Untuk itu, Pemprov Kaltim di 2009 ini juga akan memperbanyak program sekolah satu atap. Agar, siswa tidak lagi terbebani transportasi karena SD-SMP berada di dalam satu kompleks. Dengan begitu kewajiban pemerintah ini semua sudah terpenuhi, maka tidak lagi ada alasan ada orangtua yang tidak menyekolahkan anaknya. “Selama pemerintah belum bisa 100 persen membiayai, maka sanksi itu tidak akan efektif, karena bagaimana pun juga tidak ada orangtua yang tidak ingin anaknya sekolah kan? karena itu saya berharap anak-anak di Kaltim bisa wajib belajar 12 tahun,” harapnya.

Dalam kesempatan itu Gubernur Kaltim sempat membeberkan program-program prioritas pendidikan Kaltim, dihadapan Menteri Pendidikan Nasional Bambang Subdibyo bersama Gubernur dari Sumatera Selatan, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, DKI Jakarta, dan Jawa Barat.

Diantaranya adalah sistem pendidikan yang baik dan dituangkan dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) tentang strategi dan kebijakan pendidikan yang menjadi acuan dan payung hukum penyelenggaraan pendidikan di Kaltim. Selai itu juga Pemprov Kaltim konsisten mengalokasikan anggaran pendidikan 20 persen bersama-sama pemerintah kabupaten dan kota. saat ini pemerintah provinsi mengalokasikan anggaran sekurang-kurangnya Rp1.022 triliun dari total APBD (Rp5,1 triliun). Selain itu juga pencanangan wajib belajar 12 tahun diseluruh wilayah Kaltim yang akan dilaksanakan langsung oleh Menteri Pendidikan nasional (24/3) mendatang di Balikpapan. Sekaligus menandatangan MOU antara gubernur dengan Bupati/Walikota se Kaltim tentang pelaksanaan wajib belajar dan strategi penuntasan hingga tuntas 2013. (rie/JPNN)

JAKARTA-Mulai tahun 2009, diharapkan tidak ada lagi siswa usia sekolah dasar dan menengah pertama yang tidak mencicipi bangku sekolah. Sebab, pendidikan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News