Disayangkan, Pejabat BUMN Rawan Dikriminalisasikan Akibat Kebijakan
Jumat, 27 Juli 2012 – 06:16 WIB

Disayangkan, Pejabat BUMN Rawan Dikriminalisasikan Akibat Kebijakan
JAKARTA - Pejabat di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ternyata rawan dikriminalisasikan. Adanya inkonsistensi peraturan perundang-undangan di Indonesia membuat direksi BUMN bisa dengan mudah dipidanakan.
Hal itu terungkap dalam diskusi bertema "Kriminalisasi Kebijakan Pada Sektor BUMN" yang digelar Pengurus Pusat Ikatan Alumn Institit Teknologi Bandung (ITB) di Jakarta, Kamis (26/7) sore. Contoh kasua yang dibedah dalam diskusi tersebut adalah dugaan korupsi penyewaan dua buah pesawat Merpati Nusantara Airlines (MNA) pada 2006 yang kini bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (tipkor) Jakarta.
Baca Juga:
Mantan Menteri BUMN Sofyan Djalil, mengungkapkan, banyak undang-undang yang tidak konsisten. Selama ini, katanya keuntungan BUMN selalu dianggap milik negara. Anehnya jika BUMN merugi, negara justru lepas dari tanggung jawab.
"Kalau keuangan atau aset BUMN adalah keuangan negara, maka kerugian atau hutang piutang juga kewajiban negara. Seharusnya seperti itu," ucap Sofyan.
JAKARTA - Pejabat di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ternyata rawan dikriminalisasikan. Adanya inkonsistensi peraturan perundang-undangan di Indonesia
BERITA TERKAIT
- Ibas Ingatkan MBG Harus Berjalan Baik, Berkualitas, & Tepat Sasaran
- Dikira April Sudah Terima Gaji CPNS 2024, Telanjur Resign, Oalah
- Jangan Lupa Bawa Payung, Jakarta Diperkirakan Diguyur Hujan
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Menangis, Nasib Pengangkatan R2/R3 Tua Diujung Pensiun, untuk PPPK 2024 Tahun Depan
- Revisi KUHAP, Superioritas Penyidikan Menghilangkan Pengawasan & Pemenuhan Hak Tersangka
- Banyak Banget Honorer Terkena PHK, Masih Ada Peluang Lanjut, termasuk Guru