Disayangkan, Pejabat BUMN Rawan Dikriminalisasikan Akibat Kebijakan
Jumat, 27 Juli 2012 – 06:16 WIB
JAKARTA - Pejabat di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ternyata rawan dikriminalisasikan. Adanya inkonsistensi peraturan perundang-undangan di Indonesia membuat direksi BUMN bisa dengan mudah dipidanakan.
Hal itu terungkap dalam diskusi bertema "Kriminalisasi Kebijakan Pada Sektor BUMN" yang digelar Pengurus Pusat Ikatan Alumn Institit Teknologi Bandung (ITB) di Jakarta, Kamis (26/7) sore. Contoh kasua yang dibedah dalam diskusi tersebut adalah dugaan korupsi penyewaan dua buah pesawat Merpati Nusantara Airlines (MNA) pada 2006 yang kini bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (tipkor) Jakarta.
Baca Juga:
Mantan Menteri BUMN Sofyan Djalil, mengungkapkan, banyak undang-undang yang tidak konsisten. Selama ini, katanya keuntungan BUMN selalu dianggap milik negara. Anehnya jika BUMN merugi, negara justru lepas dari tanggung jawab.
"Kalau keuangan atau aset BUMN adalah keuangan negara, maka kerugian atau hutang piutang juga kewajiban negara. Seharusnya seperti itu," ucap Sofyan.
JAKARTA - Pejabat di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ternyata rawan dikriminalisasikan. Adanya inkonsistensi peraturan perundang-undangan di Indonesia
BERITA TERKAIT
- Dirjen Nunuk Beri Kabar Gembira Bagi 1,3 Juta Guru, Insyaallah Sejahtera
- Diterapi Gelar Acara Syukuran Konsumen Berkhasiat
- Tuduh Jokowi Tanpa Bukti, OCCRP Dinilai Menghina Kedaulatan NKRI
- Lihat Tuh, Warga Tumpah Ruah di Bundaran HI Menjelang Malam Pergantian Tahun
- PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah, DPR: Pemerintah Dengar Aspirasi Rakyat
- Pendidikan Karakter Bangsa Jadi Pondasi untuk Menciptakan Generasi yang Bermartabat