Disayangkan, Pejabat BUMN Rawan Dikriminalisasikan Akibat Kebijakan
Jumat, 27 Juli 2012 – 06:16 WIB
Pada diskusi yang sama pakar hukum tata negara Erman Rajagukguk mengungkapkan, sebenarnya tidak ada unsur korupsi dalam kasus Merpati itu. "Jika ada unsur melawan hukum dalam perdata, itu bukan pidana tapi hanya membayar ganti rugi. Dalam kasus itu tidak ada unsur melawan hukum, karena kasus ini murni perdata," ucap Erman.
Guru besar ilmu hukum di Universitas Indonesia (UI) itu menambahkan, justru dalam kasus tersebut MNA ditipu oleh perusahaan AS. "Jadi kita bisa menagih uang itu ke AS," ulas mantan Wakil Sekretaris Kabinet itu.
Sedangkan mantan hakim agung Laica Marzuki mengatakan, keputusan Direksi MNA pada 2006 untuk menyewa dua unit pesawat merupakan diskresi atau kebijakan yang tak bisa dipidanakan. Karenanya Laica yang dikenal sebagai guru besar ilmu administrasi negara itu mengaku bingung jika akhirnya pengadaan dua unit pesawat di MNA itu bergulir menjadi tindak pidana korupsi.
"Kalau pengadilan sampai menghukum Hotasi, lalu apakah hakim dan jaksanya yang bodoh atau saya? Ini kan perbuatan keperdataan atas penyewaan yang dilakukan atas dasar kebijakan koorporasi," ucap Laica.
JAKARTA - Pejabat di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ternyata rawan dikriminalisasikan. Adanya inkonsistensi peraturan perundang-undangan di Indonesia
BERITA TERKAIT
- Resmi Dilantik jadi Ketua IKA Muratara, Fauzi Amro Ungkap Program Mudik Gratis
- Lihat, Wamensesneg Bambang Cek Langsung Gedung JCC untuk Pastikan Pengamanan
- Makan Bergizi Gratis Dimulai Besok, 190 Dapur MBG Bakal Beroperasi
- Soroti Kasus Timah, Pakar Hukum Sebut Kerugian Ekologis Tak Bisa Jadi Bukti Korupsi
- Akun SSCASN Peserta Kode R2 Tetiba Berubah, Tanda PPPK Paruh Waktu?
- Pemerintah Targetkan Makan Bergizi Gratis Sentuh 3 Juta Penerima hingga Maret 2025