Disayangkan, Pejabat BUMN Rawan Dikriminalisasikan Akibat Kebijakan
Jumat, 27 Juli 2012 – 06:16 WIB
Menurutnya, sudah menjadi hal yang lazim jika sebuah instansi termasuk perusahaan BUMN memiliki diskresi. "Saya sebagai ahli administrasi tidak bisa membayangkan kalau satu institusi tidak ada diskresi. Tapi kalau diskresi itu dikriminalisasikan, ya tidak tepat," tegasnya.
Sementara Hotasi Nababan yang hadir dalam diskusi itu mengaku pernah bertemu dengan Menteri BUMN Dahlan Iskan untuk menyampaikan rentannya pejabat di BUMN dipermasalahkan secara hukum. Menurut Hotasi, pejabat di BUMN bisa dipidana hanya karena secarik kertas disposisi.
"Saya sampaikan ke Mas Dahlan, setulus dan seikhlas-iklhasnya menjabat menteri BUMN, saat tidak menjabat atau lima atau sepuluh tahun ke depan bisa dikriminalisasikan karena disposisi," ucap Hotasi yang kini menjadi terdakwa korupsi itu. (ara/jpnn)
JAKARTA - Pejabat di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ternyata rawan dikriminalisasikan. Adanya inkonsistensi peraturan perundang-undangan di Indonesia
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Menhut Raja Juli Bertemu Perwakilan CSO, Bahas Soal Pengelolaan Hutan Adat
- Oknum Dosen Lakukan Pelecehan Sesama Jenis di Mataram, Sahroni Geram!
- Jokowi Masuk Daftar Pimpinan Korup, PBNU: Apakah Lembaganya Kredibel?
- Bos Rental Mobil yang Tewas Ditembak Sempat Minta Bantu Polisi?
- BKN: Kelulusan PPPK Guru Tahap 1 Siap Diumumkan, Admin SSCASN Cek Inbox
- Harun Masiku ke Luar Negeri 6 Januari, Besoknya Balik Lagi