Disbudpar Bandung Perketat Aturan Kelonggaran Hotel saat Libur Nataru 2022
jpnn.com, BANDUNG - Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung akan memperketat aturan kelonggaran sektor perhotelan di libur Nataru 2022.
Kepala Disbudpar Kota Bandung Kenny Dewi Kaniasari menuturkan rencana pemerintah pusat memberlakukan lagi PPKM Level 3, sehingga harus mengubah kebijakan yang saat ini berlaku.
"Kalau akhir tahun nanti penerapan level 3, maka okupansi hotel maksimal 50 persen. Sekarang kan masih level 2 jadi okupansinya 70 persen," kata Kenny di Jalan Cihampelas, Bandung, Sabtu (20/11).
Kendati aturan di hotel diperketat, Kenny menambahkan pada PPKM Level 3 nanti bukan berarti pihaknya akan menutup sektor pariwisata.
Hanya saja, kegiatan-kegiatan seperti acara musik dan seni panggung dipastikan akan dipantau kapasitasnya.
"Level 3 bukan enggak boleh, tetapi pembatasan ini h-30 hari. Jadi, disesuaikan penjualan tiketnya dan shift-nya juga diatur," sambungnya.
Kenny mengimbau pada pengusaha sektor pariwisata di Bandung bisa mengikuti aturan yang ditentukan nantinya.
Menurutnya, jangan sampai kasus Covid-19 kembali melonjak saat libur Nataru.
Disbudpar Bandung akan mengetatkan aturan kelonggaran hotel di libur Nataru 2022.
- Kata Pj Wali Kota Bandung soal Progres Pembangunan Exit Tol KM 149 Gedebage
- Antisipasi Kemacetan saat Nataru, Gapasdap Minta Pemerintah Tambah Dermaga di Merak-Bakauheni
- Flyover Pasupati Bandung Ditutup Sementara, Ini Alasannya
- Kang Erwan Kaget Seejontor FC Bermain Bagus Melawan Persib Legend
- Hasil Rapid Test DKPP, Anggur Muscat yang Beredar di Kota Bandung Aman untuk Dikonsumsi
- Upaya Kickfest Bandung Menarik Pengunjung Lintas Generasi di Tahun ke-16